Dituntut Tiga Tahun, Mantan Kadishubkominfo Banjarbaru Minta Bebas

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Salah satu terdakwa perkara korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya Banjarbaru Akhmad Djayadi meminta agar majelis hakim yang mengadili perkaranya membebaskan dia dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaaan itu disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Ivo Yuliansyah, SH pada sidang pembelaan,  Selasa (12/3).

Salah satu alasan penasehat hukum adalah kalau terdakwa tidak pernah menunjuk langsung CV  Nadya Perkatama. Selain itu sebagai Kadishubkominfo terdakwa sudah membuat surat perihal pengelolaan parkir kepada Walikota Bamjarbaru, dan Walikota memberikan disposisi menyetujui untuk melakukan  uji petik selama 4 bulan dengan pembagian hasil 50 :50 setelah dipotong biaya operasional.

Alasan lainnya bahwa kepala DPPKAD Drs H Thalmi Hasani membuat nota pertimbangan perihal pengelolaan parkir pasar Ulin Raya kepada Walikota Bamjarbaru. Serta berdasarkan disposisi Walikota Banjarbaru, Kadishubkominfo membuat surat perjanjian yang pada pokoknya melakukan uji petik selama 4 bulan dan pembagian hasil penerimaan 50:50 setelah dikurangi biaya operasional.

“Dengan alasan-alasan itulah kami meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas,” ujar Ivo.

Sementara Antoni Arpan pada pembelaannya hanya meminta agar majelis hakim memberikan hukuman yang seadil-adilnya.

“Sebagai  pelapor dari perkara ini, kami minta kebijaksanaan majelis hakim dalam memberikan putusan. Hukum harus ditegakkan,”  ujar Ernawati SH MH.

Atas pembelaan keduanya, majelis hakim yang diketuai Yusuf Pranowo berjanji akan mempertimbangkannya.

Seperti diketahui, JPU Mahardika Wijaya, jaksa dari Kejari Banjarbaru menuntut Akhmad Djayadi selama 3 tahun penjara denda Rp50 jutw subsider 3 bulan penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp245 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka digantikqn kurungan badan selamq 6 bulan.

Sementara Antoni Arpan yang kini menjabat sebagai staf ahli Walikota Banjarbaru dituntut lebih ringan yakni hanya 2 tahun ditambah 6 bulan penjara. Terdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp185 jutw atau kurungan badan selamq 6 bulan.

Menurut JPU kedua terdakwa terbukti melqnggar pasal 3 jo pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment