Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Pungli Proyek PTSL Tertunduk Lesu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Terdakwa Muhammad Rusli yang didakwa melakukan pungutan liar pada proyek PTSL yang dulu disebut Prona dari tiga desa di Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS langsung tertunduk lesu ketika mendengar tuntutan jaksa.

Maklum tuntutan yang diberikan jaksa terhadap perbuatannya cukup tinggi.

Ya dalam nota tuntutan JPU

Raj Bobby, Rusli dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU berkeyakinan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 huruf e  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan tersebut disampaikan Raj Bobby  dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin hakim Daru Wastika yang didampingi hakim adhok  A Fauzi dan A Gawe.

Menurut salah seorang penasihat hukum terdakwa, Dewi, tuntutan terhadap kliennya cukup berat, ia punya pendapat, yang tepat bagi klienya adalah pasal 12.

“Pastinya kita akan melakukan pembelaan,” ujar Dewi.

Seperti diketahui, M Rusli telah mengumpulkan uang  dari warga yang lahannya terkena PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya  bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Rusli sehari hari adalah guru pada salah satu madrasah Ibtidaiyah di tempat tinggalnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment