Terdakwa Lahan Jembatan Timbang akan Lakukan Eksepsi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Merasa keberatan atas dakwaan jaksa penuntur umum, terdakwa korupsi lahan jembatan timbang di Kabupaten Tabalong Rahman Nurjadin menyatakan akan melakukan eksepsi.

Pernyataan eksepsi diutarakan penasehat hukum terdakwa Mahyudin SH usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Suwasti SH.

“Kami akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa,” ujar Mahyudin atau akrab dipanggil Martin ini usai sidang, Senin (17/11).

Selain akan melakukan eksepsi, Martin juga mengatakan  mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Soalnya saat  ditangan penyidik kepolisian tidak ditahan, juga terdakwa atau kliennya menderita penyakit maag kronis akut.

Dalam dakwaan jaksa menyebutkan  Rahman Nurjadin selaku PPTK pada Dinas Perhubungan  melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan terdapat unsur kerugian negara.

Selain terdakwa Rahman Nurjadin ini masih ada dua tersangka lainnya ditangan penyidik yakni Hairi dan  Mahyuni yang bertindak sebagai pemegang kuasa menjual lahan tersebut ke Dinas Perhubungan.

Menurut JPU Ray Manoi, SH  terdakwa telah melakukan tindakan melawan hukum yakni membeli lahan untuk keperluan pembangunan jembatan  timbang di tahun 2017 melalui dua tersangka yakni Hairi dan Mahyuni.

“Terdakwa selaku PPTK tidak menghubungi secara langsung pemilik lahan, tetapi melalui kedua tersangka, sehingga menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Kedua tersangka tersebut tidak punya hubungan darah dengan pemilik lahan hanya menerima surat kuasa. Akibat perbuatan terdakwa yang membeli lahan melalui ‘calo’ tersebut terdapat unsur kerugian negara bersadarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.933.820.000 dari nilai tanah yang di jual sebesar Rp.4.849.650.000.

JPU dalam dakwaannya mematok. pasal 2 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment