Ditingkat Banding, Vonis Terpidana Mantan Ketua KONI Banjarmasin Malah Naik

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin akhirnya memutuskan menghukum dua terpidana perkara korupsi di tubuh KONI Banjarmasin yakni H Djumadri Masrun dan Drs Widharta masing-masing selama 4 tahun.

Hasil putusan pada tingkat banding tersebut disampaikan Panitera Muda Tipikor Syarifuddin SH, Rabu (2/6)

Sementara dalam hal denda dan uang pengganti, menurut Syarifuddin dalam putusan banding yang diterima pihaknya, hakim di PT juga tidak sependapat dengan putusan tingkat pertama.

Dalam hal ini putusan pada tingkat banding, Djumadri Masrun didenda sebesar Rp200 juta subsdiar 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.

Sedangkan Widharta Rahman denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp387.819.500, bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah 1 tahun. Sementara uang pengembalian Rp30 juta dikembalikan ke Kas Pemko Banjarmasin.

Penasehat hukum terpidana Djumaderi Masrun Edi Sucipto SH belum bisa dihubungi mengenai hasil putusan banding ini. Demikian juga Budjino A Sahlan yang mengaku masih berada di Kalteng belum bisa memberikan komentar.

Seperti diketahui, dalam putusan majelis hakim tingkat pertama yang diketuai Jamser Simanjuntak SH memvonis Djumadri Masrun selama 3 tahun ditambah 4 bulan penjara. Denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 1 tahun. Sementara Widharta Rahman juga dihukum sama, yang membedakan cuma uang pengganti. Widharta hanya diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta atau kalau tidak bisa membayar digantikan penjara selama 1 tahun.

Majelis menyatakan sependapat dengan JPU kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua terdakwa melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment