Disimpan Dalam Bunker, Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 70,76 Kilogram Sabu Jaringan Freddy Pratama

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Foto : Iman Satria

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 70,76 Kilogram yang disimpan dalam bunker mobil yang sudah dimodifikasi.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, S.H, M.H. Didampingi Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K, M.H menyampaikan, pengungkapan Ini termasuk jaringan Internasional. Masuknya dari Malaysia, lewat Kalbar, lalu ke wilayah Kalsel.

“Indikasi jaringan Freddy Pratama alias miming, dimana mobil yang mereka gunakan sudah dimodifikasi, sehingga di bawah jok dibuat seperti bunker, untuk menempatkan sabu,” katanya kepada wartawan Rabu (23/10/2024).

Baca Jugal: Malam Berdarah di Alun alun Martapura, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Berkaitan dengan pengungkapan ini, Kapolda menyebutkan pihaknya sudah dapat atensi dari Direktorat Narkoba Mabes Polri. “Kita juga gelar disana dan dapat apresiasi dari Mabes, selanjutnya pengungkapan ini akan dikembangakan lagi.

Dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri, terungkapnya kasus sabu puluhan kilo yang turut menjadi perhatian Bareskrim Polri ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024.

Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu yang ditemukan dalam tas yang dibawa AR total seberat 9,1 kilogram lebih.

Tak cukup sampai di situ, pengembangan pun terus dilakukan. Berdasar informasi yang didapat dari AR penyidik Subdit 3 kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.

Baca Juga: Gelapkan Dana Desa Rp418 Juta, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Disidang

MM diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Dimana di sana petugas menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.

Fakta terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Dari hasil introgasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.

Petugas juga mengamankan seseorang berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran dan ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 Wita petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC di tepi Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Persisnya di depan Komplek Pondok Metro.

Baca Juga: Plt Kadis Sosial HST jadi Terdakwa Program Kader Sosial, JPU Sebut Kerugian Rp389 Juta

Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW dan JB, lalu melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

Dalam penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih.

Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit 3 kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Dengan banyaknya barbuk ini disistemasikan 1 gram dipakai 5 orang, 1 butir ekstasi satu orang maka pengungkapan kasus ini dapat menghindari bahaya narkotika sabanyak 363.651 orang. Kalau diestimasikan dengan biaya rehabilitasi 5 juta per orang per bulan. Maka dapat menghemat biaya nwgara sebesar Rp 1,8 triliun.

Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar