Diserang saat Karaoke di Sebamban,Seorang Pria Bersimbah Darah Dikeroyok Enam Orang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Batulicin,BARITO – Tim Gabungan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Unit Kamneg Sat Intelkam, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dan Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengeroyokan 1 orang perempuan pada Kamis (11/8) Sekitar pukul 11.30 wita.

Keenam terduga pelaku ini berinisial R (29) warga lontar, M (29), BH (42), YK (51), S (42) dan TMG (46) perempuan, mereka merupakan warga Angsana Kabupaten Tanbu.

Para pelaku diamankan tim gabungan Polres Tanbu di tempat berbeda.

“Saat ini kelima orang pelaku sudah diamankankan untuk proses selanjutnya,” Ujar Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa kepada Barito Post, Kamis (11/8) sore .

Dikatakanya, pada hari kamis (11/8) pukul 02.00 wita, ditempat Karaoke milik Nasrul yang berada di lokasi Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban, korban bersama 4 orang temannya sedang asyik karaoke, tidak lama kemudian datang 2 buah mobil warna putih merk Agya ditumpangi sekitar 6 orang tersangka, 5 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan membawa senjata tajam jenis parang.

Kemudian para tersangka mengamuk dan mencari korban, sehingga terjadi perkelahian hingga mengakibatkan korban mengalami beberapa mata luka dibagian perut, kepala dan tangan sebelah kiri.

Usai malakukan penganiayaan para tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban yang jatuh bersimbah darah langsung dilarikan ke Klinik Permata Kecamatan Angsana dan dirujuk ke RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Setelah pihak Unit Resmob Polres Tanbu mendapat laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pukul 11.30 giat gabungan Unit Resmob , Unit Kamneg, Sat Intekam Polres Tanbu, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dan Unit Reskrim Polsek Angsana, berhasil mengamankan BH dan 1 Orang perempuan TMG di Desa Karang Indah Blok F Gang Garuda Angsana.

Sedangkan pelaku R dan M diamankan di Desa Angsana RT 03 Kecamatan Angsana.

Sementara, YK dan S di Desa Bayansari kecamatan Angsana, mereka terduga tindak pidana pengeroyokan dalam pasal 170 KUHP.

“Hingga berita ini diturunkan, belum tahu motifnya, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Tanbu,” Tutur I Made Rasa.

Penulis : Hali
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment