Disdag Cek Izin Berkala LKIK DR H Fauzan Ramon, SHMH

CEK BERKAS-Pihak Disdag Provinsi Kalsel saat mengecek berkas akta notaris dan NB serta NPWP kantor pengacara DR Fauzan Ramon SHMH sekaligus YLKIK yang dipimpinnya di kantor baru Jalan Pramuka Km 6 RT 11 No 9 Banjarmasin Timur, Senin (29/5/2023). (foto:sum/brt)   

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dinas  Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengunjungi Yayasan Lembaga Konsumen Intan Kalimantan (YLKIK) yang diketuai DR H Fauzan Ramon SHMH, Senin (29/5/2023) pagi. Bertempat di Jalan Pramuka No 9 RT 11 RW 02 Kelurahan Pemurus Luar Banjarmasin Timur itu,  Andi Julizar selaku Kepala Seksi Kelembagaan dan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga didampingi stafnya,Taufiqquraman.

Mereka disambut  Ketua YLKIK Fauzan Ramon, dan diberikan data Nomor Izin  Badan Hukum dan izin LKIK. Meski ada kekurangan berkas itu akan diperbaiki nantinya, namun demikian pengecekan itu hanya merupakan kegiatan rutin dan bukanlah inspeksi mendadak (sidak).

Andi Julizar mengatakan, kunjungan itu merupakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).  Karena anggotanya dari berbagai unsur mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan konsumen.  Disinilah konsumen diwakili oleh YLKIK.

Kemudian kenapa kunjungan ke kantor DR Fauzan Ramon yang baru, karena pengacara kondang ini sendiri merupakan anggota BPSK. Namun ketua YLKIK ini tidak mau menjadi ketua dan hanya sebagai anggota. “Jadi tugas kami hanya memonitor terhadap keberadaan kantor YLKIK ini apalagi baru pindah kantor, dan meminta berkas yang diperlukan sebagai syarat administrasi atau perubahannya,”bebernya.

Sebab nantinya persyaratan itu sebagai tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK). “Kalau untuk administrasi dari YLKIK ini sudah 80 persen terpenuhi tingga kekurangannya akan diserahkan kemudian,”ungkap Julizar.

Selanjutnya Disdag Provinsi Kalsel ini Rencana akan ke LPK/LSM lainnya, namun terkait jumlah dirinya tidak tahu jumlahnya. Lantaran banyak yayasan yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak aktif, sehingga menyulitkan pihaknya  untuk mencari dimana sekretariat mereka.

Fauzan Ramon menyikapi hal itu menambahkan, biasanya BPSK ini didirikan di kota besar Jakarta, Surabaya, bandung dan lainnya di tingkat kabupaten dan kota. Sementara di Kalsel malah ditangani oleh provinsi, karena mungkin minat pihak terkait kurang untuk mendirikan LSM atau YLKIK, bisa jadi karena kurang sosialisasi.

Baca jUga: Komoditi Telur Jadi Target Ibu-Ibu di Pasar Murah

Pengacara yang sudah belasan tahun ini juga sudah sering menjadi pengurus BPSK. “Makanya sering pihaknya menjadi tujuan kunjungan dari luar kota besar lainnya belajar ke sini hingga laporannya seperti apa,”ungkapnya didampingi sekretaris YLKIK Rasidi.

Selama ini tandas Fauzan yang dulunya berkantor di Jalan Adyaksa, pihaknya sering memberikan laporqan selama enam bulan sekali. Kemudian terkait anggota BPSK juga cukup lengkap dari unsur akademi dan media serta mantan pejabat konsumsen itu sendiri dan berkantor di Jalan S Prman.

Fauzan Ramon juga siap menyiapkan kantor BPSK bahkan dia akan mendirikan Klinik Hukum dan Notaris jga sudah ada. “Khususya untuk YLKI sudah UU no8 Tahun 1999 lalu, orang yang mengatas nama YLKI harus waspada, sebab dia akan dapat menyalahgunakan hingga diperiksa apakah terdaftar atau tidak di pemerintah,”ingatnya.

Sebab banyak kasus, misalnya orang tidak bayar kredit motor, namun begitu sampai ke pengadilan korban dari finance itu kalah atau kurang bukti meski sudah dibantu YLKI. “Sebenarnya kan selama ini bisa lapor ke pihak kami BPSK, tanpa dipungut biaya alias gratis dan dalam waktu 14 hari bila tidak ditindaklajuti maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib,”pungkas Fauzan Ramon kepada awak media.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Penumpang Klotok yang Tenggelam di Sungai Alalak Batola Ditemukan Dekat Jembatan Handil Bakti

Berikan Pelayan Terbaik, Polres HST Terima Penghargaan Zona Hijau dari Polda Kalsel

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….