Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Mantan Kades Ambarawang dan Kontraktor

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya memvonis  mantan Kepala Desa (Kades) Ambarawang Sugiman selama 1 tahun penjara.  Sugiman juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp30 juta atau kurungan badan selama 1 bulan.

Selain Sugiman, majelis hakim juga membacakan putusan untuk kontraktor pengerasan jalan tani yang diduga sarat korupsi  yakni Very Anggriyandi selama 2,6 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Dan membayar uang pengganti kurang lebih  Rp450 juta atau kurungan badan selama 6 bulan.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal  3   jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP seperti dakwaan subsideair,” ujar Jamser Simajuntak pada sidang lanjutan. Rabu (9/6).

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya telah menuntut keduanya masing-masing selama

Sugiman selama 18 bulan penjara didenda Rp50 juta subsidair selama 1 bulan, serta membayar uang pengganti kurang lebih Rp230 juta atau kurungan badan selama 4 bulan.

Sementara terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di ganjar tuntutan lebih tinggi yakni selama 3 tahun, denda  Rp100 juta subsidair 2 bulan. Serta membayar uang pengganti Rp345 juta lebih bila tak dapat membayar maka kurungannya bertambah 6 bulan.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang mengikuti sidang melalui virtual memyatakan menerima putusan majelis hakim.

Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta.

Dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias  fiktif sehingga terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp575 juta lebih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment