Dinas PMD Kalsel Sosialisasikan Prioritas DD 2021

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)  Provinsi Kalsel melaksanakan sosialisasi tentang prioritas dana desa (DD) tahun 2021, Kamis (1/10/2020) di ruang rapat instansi tersebut.

Pertemuan digelar sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendes PDTT) RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang baru saja ditetapkan tanggal 14 September 2020 lalu oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar.

Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Zulkifli mengungkapkan, rapat koordinasi sangat penting untuk menyamakan persepsi dalam penerapan isi dari permendes baru itu.

“Agar semua kabupaten memiliki persepsi yang sama terhadap peraturan menteri. Persamaan persepsi ini sangat penting misalnya ketika menyusun rancangan peraturan tentang pengelolaan dana desa,” ujarnya sebelum rapat koordinasi di lantai II, Kantor Dinas PMD Provinsi Kalsel, Jalan Bangun Praja Nomor 1, Banjarbaru, Kamis (1/10/2020) pagi.

Rapat dilakukan berdasarkan protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan serta handsanitizer.

Kepala dinas menuturkan, ada 5 kepala dinas PMD kabupaten yang hadir langsung yakni dari Tapin, HSS, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Balangan. Sedangkan kabupaten lain diwakili kabid atau kasi yamg menangani keuangan desa.

Selain itu, rapat juga melibatkan pendamping profesional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).

Zulkifli menjelaskan, tujuan dari Permendes 13 Tahun 2020 adalah memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs atau Sustainable Development Goals (tujuan pembangunan berkelanjutan).

Permendes juga bertujuan untuk mengatur prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, publikasi dan pelaporan,serta pembinaan, pemantauan dan evaluasi prioritas penggunaan dana desa.

Sedangkan SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, desa ekonomi tumbuh merata, desa peduli kesehatan, desa peduli lingkungan, desa peduli pendidikan, desa ramah perempuan, desa

berjejaring dan desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment