Dihadang Ratusan Polisi Demo Sopir Truk di Kawasan Pelabuhan Trisakti Batal

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito menyatakan, siapapun dilarang melakukan aksi unjuk rasa di objek vital, karena mengganggu perekonomian negara, Selasa (22/2/2022) pagi. Hal dikatakan usai memimpin dan menghadang para sopir truk yang rencananya mau demo, namun tidak ada satu pun sopir yang muncul datang.

Dia mengatakan, unjuk rasa ataupun demo dari asosiasi supir seluruh Indonesia di Simpang empat Lumba-Lomba di Jalan Gubernur Soebarjo tersebut diduga diketua pria berinisial B hanya mengirim via medsos WA dengan pesan hanya angka 22222.

Sementara pihak kepolisian dibantu empat polres, yakni Polres Banjar, Banjarbaru, Batola dan Brimob polda Kalsel serta Samapta Polresta Banjarmasin menurunkan mobil Water Canon AWC dan masing-masing satu pleton. Hal itu guna menghalau isu demo para sopir truk dengan tuntutan kelangkaan solar.

Didampingi Haris dari Pelindo dan Andri Dishub, Sabana mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dan bekerjasama rencana demo itu. “Kita telusuri isu demo dari pesan di medsos itu pengajuannya dinilai cacat atau melanggar hukum,”tegasnya.

Pengajuan unjuk rasa itu tidak dibenarkan untuk melakukan aspirasi atau demo, karena menurut undang-undang nomor 9 tahun 1998 Pasal 9 itu dijelaskan di kawasan Pelabuhan tidak boleh dilakukan unjuk rasa di kawasan objek vital tersebut.

“Jadi hari ini kami sudah umumkan larangan untuk kegiatan unjuk rasa atau demo apapun bentuknya. Lantaran dapat mengganggu jalannya roda perekonomian di pelabuhan, “ingat Sabana.

Kapolresta Banjarmasin ini menjelaskan aturannya di undang-undang dilarang menggelar unjuk rasa di pelabuhan ini. “Jadi saya minta masyarakat jangan terpancing itu provokator berita tentang adanya demo di Pelabuhan ini. Sebab sesuai dengan aturan beritahu kami tiga hari sebelumnya, “tandas Sabana.

Kalau tidak ada pemberitahuan maka melanggar hukum, karenanya mereka harus diberikan edukasi yang benar dan baik serta kalau salah harus diluruskan.
Meski semua orang bebas menyuarakan aspirasinya asal sesuai dengan peraturan yang ada.

Selain itu pula di masa pendemi Covid-19 dilarang ada kerumunan. Makanya tidak boleh ada demo atau ditiadakan. Makanya simpang empat dekat PT Wijaya itu dihadang beberapa truk Water Canon

Karena lanjut kapolresta ini sesuai negara hukum dan bukan main sendiri, Kalau negara hukum, maka kalau bersalah harus dihukum. “Mari kita ciptakan suasana kota Banjarmasin yang kondusif,”pungkas Sabana.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment