Diduga Timbun Gas LPG 3 Kg, Warga Nawin Diperiksa Polisi Tabalong

by admin
0 comment 1 minutes read

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas unit II Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Haruai berhasil melakukan penindakan terhadap kegiatan yang diduga menimbun gas LPG 3 Kg pada Kamis (28/01) siang.

Dalam upaya penindakan, petugas menemukan sebuah toko di Desa Nawin yang diduga menyimpan barang berupa 115 Tabung liquefied petroleum gas LPG 3 Kg warna hijau yang tidak terisi dan 5 Tabung liquefied petroleum gas LPG 3 Kg warna hijau yang terisi di sebuah toko yang ada di Desa Nawin, Haruai, Tabalong. Kegiatan penyimpanan gas LPG 3 Kg tersebut tanpa memiliki izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Akp Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong membenarkan petugas unit II tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Tabalong bersama Petugas Reskrim Polsek Haruai berhasil melakukan upaya penindakan terhadap sebuah toko di Desa Nawin, Haruai yang diduga melakukan kegiatan penyimpanan gas LPG 3 Kg tanpa izin usaha dan izin usaha niaga.

Petugas menemukan gas LPG 3 Kg sejumlah 115 buah tabung kosong dan 5 tabung berisi yang disimpan didalam toko oleh pemiliknya.

Saat ini pemilik toko yang melakukan kegiatan penyimpanan gas LPG 3 Kg di Desa Nawin tersebut sudah dibawa Ke Polsek Haruai Polres Tabalong guna proses pemeriksaan intensif oleh petugas.

Jika pemilik toko ini terbukti melakukan kegiatan yang diduga menimbun gas LPG 3 Kg yang disubsidi pemerintah, maka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 55 UURI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment