Diduga Sering Memalak di Kawasan Siring Pierre Tendean, Pemuda Bersajam Diamankan

SIMPAN.SAJAM.- Pria.berinisial HD ini kedapatan simpan sajam.l di kawasan Siring Piere Tendean hingga dibekuk.anggota.Gakkum Satpolair.Polresta Banjarmasin, Kamis (18/5/2023) malam. (foto:ist).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial HD (39) ditangkap karena meresahkan warga Jalan Siring Piere Tendean Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah,
Kamis (18/5/2023) malam pukul 19.00 Wita. Lantaran pria ini diduga selain memalak orang, ia juga menyimpan senjata tajam (sajam).

Di Siring Pierre Tendean berada di samping WC Umum pelaku sering berulah. Warga pun melaporkan hal itu kepada anggota Opsnal Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Inginkan Cabai Hiyung Miliki Variasi Produk Olahan

Pihak Polair.yang menerima adanya laporan itu selanjutnya anggota menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Terlapor. Setelah itu dilakukan pemeriksaan di badan pelaku ditemukan sebilah sajam jenis Parang kurang lebih 50 cm lengkap dengan gagangnya dan sarungnya.

Sehubungan dengan membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan sajam tersebut terlapor tidak memiliki surat izin yang sah dari yang berwenang. Kini terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Polairud Polresta Banjarmasin untuk di proses lebih lanjut.

Kasat Polair Polresta Bamjarmasin AKP Dading mengatakan pelaku.merupakan warga.sekitar TKP
“Kini HD dijerat sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,”pungkas. AKP Dading.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

YLK Kalsel Apresiasi Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Mantan Anggota DPRD Balangan Dituntut 6 Tahun, Pejabat Dispora 5,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Lapangan Futsal

Rizky Amalia Buka Suara, Tegaskan Laporan Demi Lindungi Keluarga, Sebut Polda Kalsel Profesional