Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Keruwing Indah, Novie Yuliada, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (4/6).
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Vidiawan Satriantoro itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muta’alim SH dari Kejari Batola membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa. Novie dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp993 juta. Bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Dalam nota tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa barang bukti berupa uang titipan dari terdakwa sebesar Rp3,1 miliar — yang merupakan bagian dari kerugian negara — akan dirampas untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muslim SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi). “Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut bahwa Novie Yuliada bersama Bahrani, mantan Dirut PT BPR Batola periode 2016–2022 (yang kini telah divonis), telah melakukan praktik kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,48 miliar.
Perkara ini terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2022 di Kantor PT BPR Batola yang berlokasi di Jalan Trans Kalimantan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Hasil audit kerugian negara dikeluarkan oleh BPKP Kalimantan Selatan pada 6 Desember 2023.
Jaksa memaparkan, Novie tak hanya menjadi nasabah yang diajak langsung oleh Bahrani, tetapi juga turut aktif menawarkan kredit kepada orang lain. Ia bahkan mengajukan delapan fasilitas kredit atas nama dirinya sendiri, dan menyuruh karyawan PT Keruwing Indah — perusahaannya — untuk mengajukan kredit atas nama pribadi demi kepentingan operasional perusahaan.
Selain itu, Novie diduga memerintahkan bawahannya memalsukan slip gaji, menggunakan jaminan atas nama pihak lain tanpa kuasa sah, serta tidak membebankan hak tanggungan sebagaimana mestinya.
Dari seluruh kredit fiktif itu, dana yang dinikmati langsung oleh terdakwa tercatat mencapai Rp3,1 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp8,48 miliar.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya