Diduga akan Transaksi, Polisi Sergap Buruh di Jalan Perdagangan Banjarmasin dengan Barbuk Sabu dan Ekstasi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PENGEDAR NARKOBA - warga Jalan Alalak Selatan ini dicegat polisi di Perdagangan hingga ditemukan 10 Gram Narkoba terdiri dari 11 paket Sabu-sabu dengan berat 3,11 Gram dan 22 butir ektasy warna merah muda logo CC dengan berat 7,08 Gram

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria berprofesi buruh ini kepergok polisi di Jalan Perdagangan Raya RT 24 RW 02 Kelurahan Kuin Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Jum’at (18/8/2023) sore sekitar pukul 16.17 Wita. Ternyata lelaki berinisial FN (32) ini menyimpan sebanyak 10 Gram lebih Narkoba teridiri dari 11 paket Sabu-sabu dengan berat bersih 3,11 Gram dan 22 butir ektasy warna merah muda logo CC dengan berat 7,08 Gram.

Warga Jalan Alalak Selatan Kelurahan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara itu tak hanya simpan narkoba di tangannya tetaoi juga di sepeda motor. Bahkan setelah dikembangkan ke rumahnya ditemukan lagi Sabu-sabu.

Selain barang bukti (barbuk) tersebut, polisi juga menyita
dua lembar tissue, satu lembar bekas bungkus segar sari. Satu lembar bekas bungkus top ice, satu posnel Realme C2 warna biru, dan
satu sepeda motor Yamaha N-max warna merah dengan nomor polisi DA 6151 ADS.

Baca Juga: Cegah Karhutla, Personil Gabungan HST Patroli sekaligus Sosialisasi

Termasuk satu kaleng besi Rokok Gudang garam, satu dompet warna coklat. Satu sendok dari sedotan plastik warna hitam dan satu timbangan digital. Pelaku oun langsung digiring ke Sat Narkoba Polresta Banjarmasin guna memoertanggung jawabkan perbuatannya.

Bermula saat polisi menerina informasi bahwa pelaku akan transaksi narkoba, hingga petugas mencegat ciri-ciri pelaku di jalan. Hasilnya didapat barang bukti berupa satupaket Sabu-sabu dengan berat 2,34 Gram.

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang saat itu dikendarai pelaku, polisi kembali menemukan 15 butir ektasy logo CC warna merah muda dengan bersih 4,82 Gram di dalam dashboard sepeda motor Yamaha N-max warna merah dengan nomor polisi DA 6151 ADS tersebut.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak PAUD di Banjarmasin, Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan

Kemudian dilakukan pengembangan kembali terhadap rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di Jalan Alalak Selatan Banjarmasin Utara. Selanjutnya Polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat 0,77 dan tujuh butir ekstasy logo CC warna merah muda dengan berat bersih 2,26 Gram.

Selanjutnya terhadap pelaku serta barang yang ditemukan lainnya ada kaitannya dengan tindak pidana narkoba, dibawa oleh petugas kepolisian ke Mapolresta Banjarmasin. Lantaran sudah meresahkan warga Alalak Selatan dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (22/7/2023) mengatakan saat dibekuk pelaku cukup kooperatif. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment