Kasus Kekerasan Terhadap Anak PAUD di Banjarmasin, Kuasa Hukum Minta Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel (Foto: Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Penetapan tersangka terhadap oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), berinisial D sudah dilakukan penyidik Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel seiring terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 8 Agustus 2023 lalu.

Walalupun sudah ditetapkan tersangka, Kuasa Hukum orang tua korban, Tomy Landanu meminta agar kepolisian mengusut orang-orang yang diduga sengaja menutupi kasus ini, karena orang tua korban baru mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya setelah tiga bulan kejadian.

Baca Juga: Perwosi Banjarmasin Komitmen Galakkan Berolahraga

“Kejadian nahas tersbut Rabu 1 Maret 2023, namun Riska orang tua korban baru mengetahui Jumat, 26 Mei 2023 setelah salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya,” ucapnya Selasa (22/8/2023).

Ketika kejadian Riska sempat menanyakan kepada pihak PAUD penyebab anaknya rewel, lanjutnya. Namun, Pihak PAUD mengaku tak mengetahui penyebabnya, belakangan beberapa orang dari sekolah, termasuk ketua yayasan mendatangi Riska memberitahukan bahwa anak Riska berinisial L (4 tahun) terjatuh saat mencoba menaiki punggung seorang guru.

“Kami berharap Polda Kalsel bisa mengembangkan kasus ini, karena kami menduga ada yang sengaja menutup-nutupi kejadian ini,” harapnya.

Baca Juga: Perwosi Banjarmasin Komitmen Galakkan Berolahraga

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Mahrida menyatakan, pihaknya hanya fokus terhadap kejadian kekerasan sesuai dengan laporan yang masuk.

“Yang menjadi fokus kami kekerasan terhadap korban sehingga mengalami patah tulang sebagaimana laporan polisi dari pelapor atau ibu korban,” terangnya

Akibat ulahnya, tersangka D harus berhadapan dengan pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 360 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini sempat disorot oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni memposting video kondisi anak yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum guru PAUD di akun media sosial (medsos) Instagram, ahmadsharoni88 dengan narasi;

“Seandainya itu anak saya, laporan saya gk (nggak) direspon jelas turun tangan sendiri, saya beli air keras seram kemuka gurunya,”

Baca Juga: Perwosi Banjarmasin Komitmen Galakkan Berolahraga

Dengan akun IG dengan 837 ribu pengikut, Ahmad Sahroni juga men-tag akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan caption, “L yang baru berumur 4 tahunan menanggung sakit luar biasa karna patah tulang bahu sebelah kanannya dan sendinya geser akibat di aniaya oleh oknum guru di;salah satu sekolah PAUD di Banjarmasin”.

“Tak terasa sudah dua bulan sejak melaporkan ke Polda Kalsel tanggal 26 mei 2023 kemarin sampai sekarang tidak ada kabar. Dan sudah lima bulan L merasakan dan menanggung sakit sejak kejadian lengannya ditarik oleh oknum guru di sekolah PAUD tersebut, @humas_poldakalsel @kapoldakalsel @listyosigitprabowo,” demikian terlihat di laman instagram @ahmadsahroni88 postingan tersebut ketika itu dilike oleh 53 ribu lebih dan mendapat komentar dari netizen sebanyak 3 ribu lebih.

Penulis: Iman Satria
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment