Diduga akan Transaksi, Pemuda Pandawan HST Disergap Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Diduga akan Transaksi, Pemuda Pandawan HST Disergap Polisi

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Seorang Pemuda yang berinisial MR (22), warga Desa Hulu Rasau RT. 001 RW. 001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), diringkus anggota Satresnarkoba Polres HST, karena diduga transaksi narkotika jenis sabu, Minggu (6/8/2023).

Penangkapan MR, berdasarkan hasil informasi dari beberapa masyarakat Desa Banua Supanggal, karena masyarakat resah dengan aksi pelaku yang sering adanya transaksi narkotika jenis sabu.

Anggota Satresnarkoba Polres HST langsung menyelidiki hasil laporan masyarakat setempat, dan berhasil mengamankan pelaku MR (22) tersebut, di Desa Banua Supanggal RT.003, RW.003, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya didepan kuburan muslimin.

Baca Juga: Tim Gabungan Polda Kalsel Gerebek Kawasan Tanjung Berkat yang Diduga “Kampung Narkoba”

Kasubsi Humas PIDM Polres HST, Aipda M Husaini menjelaskan, hasil penggeledahan petugas terhadap badan dan pakaian, ditemukan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut.

” Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 2,47 gram dan berat bersih 2,25 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak rokok merek Jose warna hijau, 1 unit sepeda motor merek Yamaha F1ZR warna hijau dengan Nomor Polisi DA 3870 EU,” jelasnya.

Terkait peredaran sabu itu, MR (22) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment