Diduga akan Edarkan Sabu di HST, Warga HSU Diringkus

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Tersangka berinisial AS (30) (foto: istimewa)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan satu tersangka berinisial AS (30), warga Desa Pawalutan, Rt. 005, Rw. 003, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada Kamis, (15/06/2023) sekitar pukul 22.35 wita.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi, Jumat, (16/06/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Betul, tersangka berinisial AS (30) warga Desa Pawalutan, Rt. 005/Rw. 003, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (Sesuai KTP),” ujarnya

Baca Juga: Bocah Sampanahan Kotabaru Hilang, Diduga Disambar Buaya

Iptu Priadi mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya kecurigaan petugas saat melihat tersangka bersama kendaraanya parkir di sebuah toko di Desa Awang, Rt. 004, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.”Petugas kemudian mendatangi tersangka dan langsung melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan dua paket Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna kuning,” tambahnya.

Iptu Priadi mengatakan barang bukti yang ditemukan antara lain diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,39 gram dan berat bersih 2,91 gram, satu buah serok terbuat dari sedotan warna putih, uang tunai Rp 2.050.000.

“Petugas juga mengamankan satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna merah hitam,” jelasnya.

Priadi mengatakan atas perbuatannya, tersangka dan bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka langsung dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment