Dianiaya Tetangga yang Diduga Mabuk di Belitung Darat, Ayah dan Anak Mengalami Luka Tusuk

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Pelaku aniaya ayah dan anak, diduga gegara mabuk nekat menusuk kedua korban di Jalan Belitung Darat Kelurahan Banjarmasin Barat, Kamis (24/11/2024) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pria bernama Tajuddin (40) dan anaknya M Ardiansyah (17) mengalami luka tusuk, hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat usai dianiaya di Jalan Belitung Darat Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat, Kamis (24/11/2024) sore pukul 17.30 Wita.

Ardiansyah mengalami luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian lengan bagian kanan, sedangkan Tajuddin luka di bagian jari telunjuk dan jari tengah kanan. Mereka dianiaya oleh pelaku berinisial MR (29) kabur usai melakukan aksinya di kawasan RT 29 Jalan Belda.

Bermula ketika anak korban bernama Suryanti (32) pada saat itu sedang berada di rumah, lalu ia diberitahu seseorang bahwa adik dan ayahnya dibacok orang. Setelah itu dia bersama ibunya mendatangi ke lokasi kejadian penganiayaan.

Akan tetapi sesampainya di sana korban sudah di bawa ke RS, akibat dari kejadian tersebut korban ayah dan adiknya mengalami luka robek tusuk. Selanjutnya Suryanti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso mengatakan, usai kejadian esok harinya pelaku berhasil ditangkap, Senin (25/11/2024) malam pukul 23.21 Wita. “Berdasarkan laporan yang dilaporkan korban alat bukti visum et revertum, maka MR pun kita dijemput dari rumahnya,” terangnya.

Kini pelaku aniaya itu pun diproses lebih lanjut guna mempertanggung jawaban perbuatannya, lantaran telah menganiaya tanpa sebab.. Setelah diperiksa dan pengakuannya usai mabuk miras di tempat lain, termasuk sering membawa sajam.

“Jadi diduga pelaku ini mabuk dan ketika adu pandang dengan anak korban yang melintas di TKP malah diserang menggunakan sajam. Ayah korban yang tak jauh dari lokasi kejadian langsung datang dan mau bela anaknya juga kena sabet. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHP,”pungkas Mazun Koso.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar