Dianggap Rugikan Buruh, DPRD Kalsel dan SPSI Sampaikan Penolakan Perppu Ciptaker ke DPR RI

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Sumarlan, SH perwakilan Federasi SPSI Kalsel saat menyerahkan aspirasi penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kepada pihak Sekretariat Jendral DPR RI di Jakarta disaksikan anggota DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsel menyampaikan sikap penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Aspirasi tersebut disampaikan para wakil rakyat di Rumah Banjar bersama perwakilan buruh ini langsung ke DPR RI pada Jumat (26/5/2023) pagi.

Diketahui sebelumnya pada Rabu (10/5/2023), Federasi SPSI Kalsel menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel berkenaan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tersebut.

Pihak buruh diwakili oleh Sumarlan, SH mengatakan mereka menolak tegas Perppu yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 itu.

Baca Juga: Dihabisi dengan Brutal IRT di Kintap Tewas, Satu Petugas Kepolisian Putus Ibu Jari Kena Sabetan Sajam Pelaku

Penolakan tersebut dikarenakan para buruh menganggap hal tersebut merupakan akal-akalan oligarki dan akan menciptakan perbudakan modern sehingga akan merugikan para buruh. Berangkat dari diskusi yang panjang, pada audiensi tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin, S.Sos akhirnya bersepakat mengajak perwakilan SPSI Kalsel untuk bersama-sama mengantarkan aspirasi ke DPR RI di Jakarta. Pasalnya, undang-undang merupakan produk hukum buatan DPR RI.

Hingga akhirnya pada Jumat (26/5/2023), Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dan sejumlah perwakilan Federasi SPSI bertandang ke DPR RI. Tak tanggung-tanggung, berkas aspirasi penolakan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker tersebut diserahkan langsung ke Sekretariat Jendral DPR RI dan Fraksi PKS DPR RI yang notabene menurut pemberitaan media merupakan fraksi yang dari awal konsisten menolak pengesahan UU Ciptaker ini.

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Firman Yusi, SP yang mendampingi Federasi SPSI Kalsel mengatakan hal ini merupakan ikhtiar bersama.

Ia juga berharap agar aspirasi yang disampaikan oleh mereka dapat ditindaklanjuti demi kepentingan masyarakat, lebih-lebih lagi para buruh. Diakui Firman, komisinya selalu berpihak kepada kepentingan-kepentingan kesejahteraan rakyat sesuai tugas fungsi Komisi IV.

“Ini merupakan salah satu langkah politis yang kami lakukan selaku legislatif, selain juga langkah hukum melalui judicial review yang diharapkan oleh teman-teman Federasi SPSI Kalsel. Kedua langkah ini harus kita ambil, karena Perppu itu adalah produk hukum sekaligus produk politik. Jadi harus lakukan lewat kedua jalur tersebut. Kami sama-sama melihat banyak hal di Perppu ini yang masih belum mengakomodir kepentingan para pekerja,” terangnya.

Baca Juga: Hadiahkan Kain Tenun Sari Gading, Tandai Pelantikan KM-HSU Yogyakarta

Selain terkait dengan nasib para pekerja, menurut Firman Yusi, hal-hal lain juga terdapat poin-poin yang mengecewakan, salah satunya terkait dengan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam lainnya.

Ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada tindak lanjut dari DPR RI.

Senada mewakili Federasi SPSI Kalsel, Sumarlan, menuntut adanya judicial review.

Ia menegaskan kembali banyak hak-hak pekerja yang dihilangkan dengan lahirnya Perppu tersebut. Karenanya ia berharap segala tuntutan yang tertera pada berkas yang diserahkan mendapatkan titik terang dan ditindaklanjuti.

“Dan kami tidak ada sikap serta pandangan yang berbeda dengan DPP Federasi SPSI dan DPRD Provinsi Kalsel selaku representasi dari suara masyarakat Kalsel, tetap akan mendukung langkah-langkah judicial review terkait dengan Perppu itu yang dilakukan oleh Federasi Serikat Pekerja di pusat yang telah dilakukan oleh sejumlah elemen dan unsur pekerja yang ada di Indonesia melakukan Judicial review terhadap Perppu tersebut,” pungkas Sumarlan.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment