Diajukan sebagai Saksi, Suami Terdakwa “Ratu Arisan” Online Memilih Mundur

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin,BARITO – SIDANG lanjutan perkara dugaan  penipuan berkedok arisan online yang dilakukan terdakwa berinisial RA alias Ame kembali digelar  di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Radytio Wisnu Adji SH MH  dari Kejaksaan Negeri (PN) Banjarmasin  mengajukan dua orang saksi yakni  Muhammad Luthfi, rekan bisnis terdakwa yang hadir secara langsung di PN Banjarmasin dan Mahesa, suami terdakwa yang saat ini ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin dan mengikuti persidangan secara daring (online).

Terdakwa yang  mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar  tidak bisa menahan air matanya ketika tahu suaminya menjadi saksi atas kasus yang menjeratnya itu

Sebelum nya Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dipimpin Heru Kuncoro SH MH menanyakan terlebih dulu kepada  saksi Mahesa apakah dirinya  bersedia memberikan keterangan atau memilih mundur.

Sebab sejalan Hukum Acara Pasal 168 KUHAP menerangkan bahwa keluarga sedarah atau semenda, saudara dari terdakwa mempunyai hak undur diri dari kewajiban untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Sempat terdiam sejenak  Mahesa akhirnya  memilih undur diri dari kesaksian atas kasus yang menimpa Istrinya tersebut

“Saya mundur (tidak bersaksi) yang mulia, terdakwa adalah istri saya,” kata Mahesa

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan  Mahesa dan kembali menunda persidangan pada, Senin (20/6/2022) mendatang dengan agenda keterangan saksi dari JPU diluar pemeriksaan kepolisian.

Sementara itu  dalam  kesaksiannya  Muhammad Luthfi yang merupakan rekan bisnis kuliner terdakwa mengakui  sempat menjadi rekan bisnis dari terdakwa serta sempat membeli sebuah mobil milik terdakwa yang ditawarkan kepadanya

Mobil  dibeli saksi dengan harga Rp 90 juta, yang kemudian dijual  kembali kepada keluarganya ada Februari 2022. Sebelum terdakwa diketahui terjerat kasus arisan bodong.

Kemudian, saat ditanya masalah arisan bodong, saksi mengaku tidak terlalu mengerti, namun mengetahui terdakwa memang sering jual beli arisan melalui story Instagram pribadi terdakwa.

“Saya tidak terlalu mengerti, saya cuman tahu dia jual beli arisan melalui akun Instagramnya,” kata saksi.

Saksi yang hadir langsung di persidangan  juga mengungkapkan jika terdakwa pernah meminjam uang kepadanya pada februari 2022 sekitar Rp 200 juta untuk biaya tambahan membeli rumah.

Bahkan, Istrinya juga pernah ikut arisan satu kali yang ditawarkan terdakwa sekitar Rp 10 Juta pada tahun 2021 dengan keuntungan Rp 4 juta selama 2 bulan.

“Karena merasa curiga dan tidak tertarik dengan arisan itu, istri saya berhenti ikut,” imbuhnya.

Muhammad Luthfi menambahkan terdakwa juga pernah menawarkan arisan via Direct Message (DM) dan meminjam lagi uang Rp 200 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan mobil.

“Sampai sekarang bukti DM itu masih ada,” jelasnya.

Saksi juga mengakui  sebelum menjadi rekan bisnis, dia sempat membeli franchise restoran Santaichan yang berada di kawasan Simpang Hasanuddin Banjarmasin pada 2020.

“Pada Agustus 2021 kemudian dikerjasamakan dengan Ame,” ujarnya.

Hingga April 2022, saksi mengaku tidak tahu pasti berapa keuntungan usaha Santaichan itu karena semua dikelola oleh terdakwa.

“Setelah dilepas Ame pada April 2022, baru tahu keuntungannya ada Rp10 – 15 juta perbulan,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa Syahrani SH MH  yang ditemui usai persidangan terkait rencana JPU akan menghadirkan dua orang saksi lagi dari luar berkas, dirinya nampak tidak mengambil pusing dan menilai mereka kemungkinan adalah saksi-saksi yang tidak sempat diperiksa penyidik.

“Kalau kita dalam rangka memperjelas kita siap aja,” ujarnya

Kedepannya akan berupaya mencari saksi yang dapat memberikan keterangan untuk terdakwa atau dapat meringankan.

“Misalnya mencari tahu awal mula terdakwa melakukan perbuatan itu atas dasar apa. Tapi jika saksinya tidak relevan kita tidak hadirkan,” pungkasnya.

Penulis/Editor  Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment