Dewan Tetapkan Perda APBD-P 2020, Diharapkan Perbaiki Kondisi Daerah

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya memberikan persetujuan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan Perda tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi wakilnya M Syaripuddin, Hj Mariana dan Hj Karmila dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam rapat paripurna, Kamis (10/9/2020).

Dikesempatan itu Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) dewan terhadap hasil pembahasan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

M Syaripuddin mengatakan, perubahan APBD dilatar belakangi adanya asumsi-asumsi yang sudah tidak relevan lagi ditetapkan pada APBD murni.

“Sehingga perlu penyesuaian terhadap asumsi-asumsi yang diharapkan dapat memaksimalkan kondisi fiskal yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” kata Syaripuddin.

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan kondisi perubahan pendapatan daerah di tahun 2020 secara umum mengalami penurunan sebesar -7,94 persen dari APBD murni merupakan suatu hal yang menjadi keprihatinan bersama, mengingat situasi dan kondisi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.

“Badan Anggaran melihat koreksi pendapatan tersebut sebagai suatu kewajaran, namun tetap mendorong pemerintah provinsi melakukan pengelolaan pendapatan,”  jelasnya.

Lanjut Syaripuddin berdasarkan hasil estimasi pada APBD-P 2020, pendapatan daerah ditargetkan Rp6,66 triliun atau mengalami penurunan sebesar -7,94 persen jika dibandingkan target pendapatan pada APBD 2020 sebesar Rp7,23 triliun.

Mencermati komponen target PAD pada APBD-P yang berkaitan dengan prosentase PAD sebesar 47,50 persen, lebih kecil persentasenya dari target Dana Perimbangan yang ditetapkan 51,03 persen.

Sisi belanja daerah, postur pada APBD-P juga mengalami penurunan Rp533,39 miliar atau -7,04 persen.

“Dengan postur APBD Perubahan seperti ini, Badan Anggaran berharap pemerintah daerah tetap mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.

Usai penyampaian laporan Badan Anggaran, kemudian dilanjutkan penandatanganan dokumen persetujuan Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 menjadi Perda oleh gubernur bersama pimpinan dewan.

Kepada wartawan, Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mengatakan APBD Perubahan 2020 diharapkan dapat memperbaiki kondisi daerah dalam menangani pandemi Covid 19, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi maupun pendidikan.

“APBD Perubahan 2020 diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” kata Sahbirin Noor usai rapat paripurna.

Gubernur karib disapa Paman Birin mengharapkan dengan penetapan Raperda APBD Perubahan 2020 ini menjadi Perda, maka akan semakin mantap untuk melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di Kalsel.

“Semua ini demi kepentingan rakyat, terutama di masa pandemi Covid-19, yang konsentrasi pada penangganan Covid-19 di Kalsel maupun dampaknya,” pungkas gubernur.

 

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment