Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel 2021

by admin
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna akhirnya memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.

Pengambilan keputusan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, Rabu (15/6/2022).

Pengambilan keputusan bersama itu ditandai dengan penandatanganan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor bersama Ketua DPRD Kalsel H Supian HK dan Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Karmila.

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menyambut syukur dengan adanya keputusan dewan.

“Alhamdulillah, pembahasan bersama Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 bisa kita selesaikan dengan baik dan demokratis,” ucap gubernur.

Gubernur melanjutkan dari hasil pembahasan bersama, pada prinsipnya DPRD Kalsel menyatakan dapat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan diproses lebih lanjut.

“Kami ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan, yang telah berkenan membahas raperda yang kami sampaikan,” kata gubernur.

Gubernur menegaskan berdasarkan persetujuan bersama pada hari ini, maka Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesegera mungkin, kami akan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan menjadi  Peraturan Daerah (Perda) dengan harapan perda tersebut dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.

Gubernur menyatakan hal ini penting, mengingat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah, sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya, selain itu dapat menjadi poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan tahun berikutnya, meski konstitusional langkah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah kami  laksanakan.

Disampaikan gubernur, dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 oleh DPRD Kalsel, namun itu bukan berarti akhir dari tugas dan kewajiban kami dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD.

“Seluruh catatan terkait dengan pelaksanaan APBD, yang disampaikan oleh saudara sekalian di lembaga legislatif, baik dalam bentuk saran, koreksi dan rekomendasi, akan sangat kami perhatikan,” tukasnya.

Karena itu besar harapan kita bersama, imbuh gubernur, sinergi dan kerjasama Pemerintah Provinsi Kalsel dan DPRD Kalsel semakin kuat sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing serta sinergi dan kerjasama kita kiranya melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelayanan prima dan memberikan pertanggungjawaban yang
sebaik-baiknya dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Semoga rancangan perda yang nantinya kita tetapkan menjadi perda akan membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat di banua kita tercinta ini,” harap gubernur.

Sementara itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel dalam laporannya, yang disampaikan juru bicaranya H Sahrujani antara lain menyatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan baik dari aspek normatif, kepatutan maupun kewajaran, namun demikian tentu saja sesuai dengan proses dan mekanisme yang juga diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, laporan keuangan perusahaan daerah serta penjabaran laporan realisasi anggaran sebagaimana yang tertuang pada Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini.

Sahrujani melanjutkan DPRD bersama-sama dengan pihak eksekutif telah melaksanakan pembahasan-pembahasan dimaksud, untuk selanjutnya diperoleh kesepakatan bersama, sehingga pada hari ini hasil dari pada pembahasan tersebut menjadi laporan Badan Anggaran sebagai  bahan untuk pengambilan suatu keputusan.

Mengutip UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, lanjut politisi Golkar ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2021, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Diungkapkannya adapun pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintah, efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan itu ditemukannya beberapa kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

“Karena itu SKPD yang diberikan catatan khusus dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan rekomendasi yang ditetapkan,” sarannya.

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021, artinya tahapan-tahapan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah dilaksanakan, termasuk merespon rekomendasi agar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui SKPD terkait.

Karena itu, Supian HK menyatakan bersyukur bahwa Pemerintah Provinsi Kalsel sudah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut.

“Capaian itu patut kita pertahankan bahkan perlu kita tingkatkan,” kata Supian HK.

Diakuinya capaian Opini WTP sembilan kali tersebut berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif selama ini.

“Karena itu untuk perbaikan yang harus kita lakukan berdasarkan catatan-catatan dari hasil pemeriksaan BPK tetap kita tindaklanjuti,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment