Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Aksi demo yang menentang adanya penyelidikan perkara tukar guling lahan sawit di Kabupaten Batola dikatakan menjadi satu alasan terkendalanya proses penyelidikan.
Selain aksi demo tekanan dari luar untuk para saksi yang dipanggil khususnya anggota kelompok tani dari Desa Kolam Kanan, menjadi alasan menyidik hingga diperpanjang sprint sampai 4 kali.
Pernyataan tersebut disampaikan salah satu penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola Sendra Fernando dihadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi pada sidang lanjutan, Selasa (4/3).
Diutarakan saksi, tekanan bisa mereka rasakan saat pemanggilan pertama dan kedua. “Panggilan pertama awalnya mereka mengatakan tahu, tapi setelah terjadinya demo mereka mengaku tidak tahu. Malah ada yang mau lagi datang saat kami panggil. Kami yakin itu karena ada tekanan dari luar,” ujar saksi.
Hal ini tegas saksi, akhirnya mempersulit pemeriksaan yang sedang mereka lakukan.
Saksi menyebut terdakwalah sebagai inisiasi demo. Aksi demo dimotori beberapa LSM. Salah satunya yang sempat melakukan demo di Kejari Batola adalah LSM KPK-LPP yang diketuai Aliansyah.
Untuk menguatkan, tim jaksa nampak memperlihatkan video aksi demo yang dipimpin Aliansyah melalui laptop. Terdengar nyaring suara Aliansyah saat pokok pembukaan. Setelah Aliansyah kemudian dilanjutkan terdakwa. Namun sayang suara terdakwa tidak terlalu terdengar. Intinya terdakwa bersama Suparman (berkas terpisah) selalu mengaminkan apa yang diucapkan Aliansyah.
“Salah satu permintaan mereka saat demo, minta penyidik menghentikan pemanggilan kelompok-kelompok tani terkait tukar guling lahan sawit,” ucap saksi.
Saksi lainnya Kepala Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Endang Sudradajat mengatakan, adanya pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkrah). Itu ujarnya terkait kasus tukar guling tanah desa yang menyeret terpidana Saften dan Muhni.
“Intinya mereka ditakut-takuti, jangan mau lagi kalau dipanggil kejaksaan. Tapi yang saya tahu, yang menakut-nakuti dan melakukan penekanan itu Suparman bukan terdakwa,” jelas Kades.
Endang juga mengatakan tahu ada demo di Kejaksaan melalui status wa masyarakat. “Melihat langsung tidak, tapi membaca status di wa warga,” bebernya.
Diketahui, terdakwa bersama Suparman (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan kasus tukar guling lahan sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola.
“Terdakwa secara aktif menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice) baik langsung maupun tidak langsung,” ujar jaksa M Widha Prayogi S SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batola.
Atas tindakannya menghalang-halangi suatu proses hukum, terdakwa dijerat dengan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius