Delapan Anjal dan Gepeng Digaruk Sat Pol PP, Karena Beraktivitas di Jalanan Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak delapan orang anak jalanan (Anjal) dan Gelandangan Pengemis hingga prngamen diamankan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Banjarmasin, Senin (12/4/2021) pagi sekitar pukul 09.00 Wita.

Setelah didata mereka tak satu pun tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP ) di aula kantor Sat Pol PP di Jalan KS Tubun Banjarmasin Selatan.

Mereka digaruk di simpang empat Jalan Merdeka, Veteran maupun Lambung Mangkurat dan Pelabuhan Lama.

Salah satu pengemis sekaligus mengamen bernama Anita yang membawa anak kecil berusia dua tahun. Namun dia beralasan karena anaknya selalu ingin ikut. “Saya tidak tahu dilarang mengemis,”sebut Anita warga Banjar A Kelayan Gang Pribadi Banjarmasin Selatan ini.

Dia mengaku, sendirian melakoni itu karena sudah cerai sama suami. Padahal Anita masih muda dan harusnya bisa bekerja di lain, namun tidak di jalanan.

Mereka pun dilarang agar tidak ada kegiatan di Lampu Merah, namun seringkali kedapatan Satpol PP. “Sebagian dari mereka itu sering diamankan, “sebut salah satu anggita Satpol PP bernama Riskan.

Supriyadi penjual tisu mangaku tidak ada kerjaan kain. Sedangkan Rahman mengamen mengaku, terpaksa menjadi pengamen karena berhenti jadi buruh sebab bosnya sudah meninggal.

Sedangkan Helda mengemis sambil jual kertas fotocopi bacaab ayat Alqur’an. Dia mengaku sulit kerja serabutan, sementara anaknya perlu sekolah.

Hj Rosmiayati selaku Kasi Bimbingan dan Penyuluhan Sat Pol PP melakukan pembinaan.
“Mereka diingatkan larangan ada anjal dan gepeng di simpang jalan mana pun. Sebab melanggar Perda K4 No 14 Tahun 2015″ingatnya.

Karena mereka melanggar Kebersihan dan Ketertiban serta Keindahan dan Kesehatan. Dengam ancaman Rp50Juta atau kurungan enam bulan penjara. Mereka kemudian menandatangani surat perjanjian pakai materai, apabila mengulanginya akan dikenakan ancaman tersebut.

Penulis : Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment