Dari Kesaksian PPK, Terdakwa Akui Palsukan Tanda Tangan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Sidang perkara dugaan korupsi sisa dana hibah di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan terdakwa Saufiah terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (28/9).

Pada sidang yang masih dipimpin ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, JPU Setyo Wahyu kembali menghadirkan beberapa saksi, salah satunya adalah Rahmat Hidayat.

Diketahui Rahmat Hidayat adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bawaslu Kabupaten Banjar.

Dalam kesaksiannya, Rahmat Hidayat mengatakan kalau terdakwa telah memalsukan tanda tangannya untuk melakukan pencairan sisa dana hibah.

“Kok tahu kalau tanda tangan anda dipalsukan,” tanya jaksa.

Menurut saksi, saat dia tahu kalau di saldo uang sisa dana hibah tinggal Rp102 juta, padahal harusnya Rp1,3 miliar, dia kemudian menanyakan hal itu kepada terdakwa.
Saat itu lanjut saksi, terdakwa mengatakan telah mencairkannya. Terdakwa juga mengakui kalau dia telah memalsukan tandatangan saksi.

“Secara pribadi terdakwa mengakui telah memalsukan tandatangan saya untuk mencairkan sisa anggaran tersebut,” katanya.

Keterangan Rahmat Hidayat juga diperkuat dengan saksi lainnya yakni Sekretraris Bawaslu Banjar M Alfian. Menurut saksi, dalam rapat dengan komisioner Bawaslu Banjar, terdakwa mengakui telah memalsukan tandatangan Rahmat Hidayat untuk mencairkan sisa dana hibah.

Masih dalam rapat lanjut saksi, terdakwa mengaku kalau uang yang sudah dicairkan itu dirampok, namun demikian dia berjanji akan menggantinya. Tetapi kenyataan hingga perkara bergulir dimeja hijau terdakwa belum bisa mengembalikan uang yang ternyata digunakan untuk pribadi.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, dari dana hibah sebesar Rp16.296.093.000 yang diterima Bawaslu Kabupaten Banjar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.356.851.250.

Sebagai bendahara pengeluaran terdakwa sempat berdalih kalau uang tersebut telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Terdakwa akhirnya mengaku kalau sisa dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment