Dari 351 Perusahaan Pengguna Air Permukaan, Yang Bayar Pajak 73 Perusahaan, Realisasi Pendapatan Daerah Hanya Rp3,5 Miliar

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Realisasi Pendapatan Daerah yang sumbernya dari Pajak Air Permukaan (PAP) hingga sekarang ini masih belum optimal, karena disebabkan masih ada kendala di lapangan, maka jadi pekerjaan rumah bagi Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pasalnya, dari 351 perusahaan, yang sudah taat membayar Pajak Air Permukaan sebanyak 73 perusahaan, imbasnya pajak yang terealisasi hanya sebesar Rp3,5 miliar.

Ini lah salah satu penyebab belum optimalnya penerimaan dari pajak tersebut, karena masih ada ratusan perusahaan yang belum taat membayar Pajak Air Permukaan.

Permasalahan tersebut diungkapkan Plt Kepala Bakeuda Kalsel, Dinansyah usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel di Banjarmasin, Jumat (1/7/2022).

Dinansyah menuturkan, di Kalsel ada ratusan perusahaan yang memanfaatkan air permukaan, namun hanya puluhan perusahaan saja taat membayar Pajak Air Permukaan.

“Dari 351 perusahaan yang terdata, yang patuh membayar pajaknya hanya sekitar 73 perusahaan,” sebutnya.

Dinansyah menambahkan, karena masih banyak perusahaan belum taat bayar pajak, maka pihaknya jemput bola untuk sosialisasi dan penarikan Pajak Air Permukaan.

Dinansyah mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi pihaknya, antara lain, pihaknya sering tak diberikan akses masuk oleh perusahaan, selain itu akses masuk yang sulit, kemudian tidak memiliki akses peralatan lengkap dan masih banyak perusahaan-perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Pemanfaatan Air (SIPA).

“Kendati masih ada kendala, kami terus berusaha maksimal penarikan Pajak Air Permukaan, walaupun masih ada perusahaan yang belum memiliki SIPA,” tegasnya.

Lanjutnya, walaupun masih ada kendala hingga belum optimal, namun ada juga di antara perusahaan itu yang taat bayar Pajak Air Permukaan, meskipun belum memiliki SIPA, sebaliknya juga ada perusahaan yang memiliki SIPA tapi belum membayar pajak.

“Siapapun perusahaan yang bergerak, maka kami otomatis akan menarik pajaknya, walaupun perusahaan tidak memiliki SIPA, karena itu sudah sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda),” tegas Dinansyah.

Sementara itu realisasi dari hasil penarikan terhadap Pajak Air Permukaan, yang telah dilakukan oleh tim khusus dari Bakeuda Kalsel hingga sekarang sebesar Rp3,5 miliar, jumlah pajak itu berasal dari 73 perusahaan yang penuhi kewajibannya.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menyarankan, pemerintah daerah agar bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar pajaknya, karena Pajak Air Permukaan itu diperuntukkan bagi pembangunan Banua.

“Kita harus bersikap, kalau memang perusahaan tidak mau bayar pajak, jangan perusahaan itu seenaknya sendiri, karena kita sudah punya Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan kepada pihak perusahaan, selama berusaha di Indonesia, maka perusahaan itu harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pajak ini untuk membangun negeri, bukan untuk kepentingan lain,” ingatnya.

Politisi santun ini mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan bersedia turun langsung ke perusahaan terkait, jika memang ada perusahaan tidak mau membayar pajak.

“Kalau enggak mau bayar pajak, keluar saja dari Indonesia, karena pajak ini untuk kepentingan masyarakat di Indonesia,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment