Ceburkan Diri ke Rawa, Pencuri di Kios Ponsel Akhirnya Menyerah

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curas) bernama M Riyandi alias Andi (36) ini berhasil menggasak isi kios Toko Yenny Cell di Jalan Tembus Mantuil RT 06 RW 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (24/2/2021) pagi sekitar pukul 07.00 Wita.

Tersangka seorang buruh itu mencuri sebanyak 52 bungkus rokok berbagai merk, satu ponsel Samsung lipat tipe GTE 1272 warna biru dan Nokia tipe 130 warna hitam. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 Juta lebih.

Barbuk itu kemudikan dibuatnya ke dalam tas ransel merk Eiger. Saat beraksi pelaku mengenakan baju kaos warna hitam bertuliskan Rip Curl.

Aksi curas warga Jalan Tembus Mantuil Gang Patimura RT 36 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu, terekam CCTV. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polsek setempat.

Korban memperlihatkan bukti satu gembok dan rantai yang dirusak pelaku. Kemudian membawa satu flashdisk merk V-gen berisi rekaman video saat pelaku melakukan pencurian.

Bermula saat korban Taha (26) mau membuka toko, namun warga Jalan Kelayan B Timur RT 05 Kelurahan Kelayan Timur ini terkejut mendapati kunci gembok dalam keadan terbuka dan rusak.

Selanjutnya korban mengecek barang yang ada di dalam toko dan rekaman CCTV.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono melalui Kanit Reskrim Iptu Sunarto mengatakan, saat diringkus sempat meloloskan diri ke belakang rumahnya.

“Pelaku menceburkan diri ke belakang rumahnya rawa berlumpur. Namun ternyata juga tak bisa kemana-mana hingga menyerahkan diri,”sebut Sunarto.

Dia menambahkan, ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama hingga empat kali keluar masuk penjara. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 363 KUHP maksimal lima tahun penjara, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment