Busyettt, Pasangan Ini Baru Dinikahkan,Tega Embat Motor Penghulunya  

Pelaku Roni saat diamankan, (foto istimewa/instagram macan_kalsel)

 

Banjarmasin, BARITO – Pasangan suami isteri (Pasutri)  Khairuni alias  Roni dan Ipit, Tega menggasak sepeda motor milik korban yang tak lain adalah seorang penghulu yang baru saja menikahkan kedua nya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban  Jalan Sei. Jingah, Rt. 17, No. 3, Kelurahan. Surgi Mufti, Kecamatan .Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Sabtu (28/2/2020) lalu.

Dikutip dari akun Instagram macan_kalsel, Jumat (12/2/2021) kejadian bermula saat kedua pelaku datang ke rumah korban dan meminta untuk dinikahkan.

Celakanya usai dinikahkan  korban , pelaku Roni  yang belakangan diketahui residivis curanmor dan baru keluar dari penjara itu , tidak mau melewatkan kesempatan saat melihat kunci  motor korban menempel saja.  Dengan cepat pelaku membawa kabur  motor tersebut dibantu Ipit (isteri pelaku Roni).

Saat korban menyadari motornya yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah hilang, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin utara guna dilakukan penyelidikan.                                Dibackup Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel atau kerap disebut Macan Kalsel itu segera melakukan penyelidikan.

Tim yang dikomando  Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah itu pun langsung   mencari pelaku.

Dipimpin Kanit Resmob AKP Agus  Rusdy dan  Panit Iptu Joni Arief “The Legend” Tim Macan Kalsel akhirnya berhasil mengetahui

tempat persembunyian kedua pelaku  di Pasar Sudimampir, “Selanjutnya t bergerak cepat meringkus keduanya.

Dari hasil interogerasi terhadap pelaku, terungkap Roni  sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama (curanmor sebanyak 25 unit). Pelaku Roni dan isterinya Ipit mengakui perbuatannya dan sudah   menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang penadah bernama Sani.

Selanjutnya Tim Macan Kalsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sani , Alan dan Jainal

Dari hasil pencarian barang bukti sepeda motor lainnya,petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor.

Selanjutnya pelaku dan barangbukti dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini para pelaku dijerat  Pasal 363 KUHP dengan ancaman  kurungan penjara selama 7 tahun.

Editor : Mercurius

Related posts

Penumpang Klotok yang Tenggelam di Sungai Alalak Batola Ditemukan Dekat Jembatan Handil Bakti

Berikan Pelayan Terbaik, Polres HST Terima Penghargaan Zona Hijau dari Polda Kalsel

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….