Banjarmasin, BARITO – Pasangan suami isteri (Pasutri) Khairuni alias Roni dan Ipit, Tega menggasak sepeda motor milik korban yang tak lain adalah seorang penghulu yang baru saja menikahkan kedua nya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Jalan Sei. Jingah, Rt. 17, No. 3, Kelurahan. Surgi Mufti, Kecamatan .Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Sabtu (28/2/2020) lalu.
Dikutip dari akun Instagram macan_kalsel, Jumat (12/2/2021) kejadian bermula saat kedua pelaku datang ke rumah korban dan meminta untuk dinikahkan.
Celakanya usai dinikahkan korban , pelaku Roni yang belakangan diketahui residivis curanmor dan baru keluar dari penjara itu , tidak mau melewatkan kesempatan saat melihat kunci motor korban menempel saja. Dengan cepat pelaku membawa kabur motor tersebut dibantu Ipit (isteri pelaku Roni).
Saat korban menyadari motornya yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah hilang, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin utara guna dilakukan penyelidikan. Dibackup Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel atau kerap disebut Macan Kalsel itu segera melakukan penyelidikan.
Tim yang dikomando Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah itu pun langsung mencari pelaku.
Dipimpin Kanit Resmob AKP Agus Rusdy dan Panit Iptu Joni Arief “The Legend” Tim Macan Kalsel akhirnya berhasil mengetahui
tempat persembunyian kedua pelaku di Pasar Sudimampir, “Selanjutnya t bergerak cepat meringkus keduanya.
Dari hasil interogerasi terhadap pelaku, terungkap Roni sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama (curanmor sebanyak 25 unit). Pelaku Roni dan isterinya Ipit mengakui perbuatannya dan sudah menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang penadah bernama Sani.
Selanjutnya Tim Macan Kalsel bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sani , Alan dan Jainal
Dari hasil pencarian barang bukti sepeda motor lainnya,petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku dan barangbukti dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kini para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Editor : Mercurius