Buruh Tolak Kenaikan UMP 1,01 Persen, Minta Dianulir SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021

by admin
2 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ribuan massa buruh dari berbagai elemen di Kalimantan Selatan antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan lainnya turun ke jalan menggelar demonstrasi.

Demo memprotes kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 ini dipusatkan di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Jl Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (25/11/2021).

Demonstrasi buruh tersebut dipicu kenaikan UMP 2022 sebesar 1,01 persen atau hanya Rp29.000 dan mereka menilai kebijakan kenaikan UMP itu tidak berpihak kepada nasib para buruh.

Diawal aksi demonstrasi, Biro Hukum KSPSI Kalsel Sumarlan saat berorasi kritik keras kebijakan Pemerintah Provinsi Kalsel yang menaikan UMP Kalsel 2022 hanya 1,01 persen, yang mereka nilai sangat tidak berpihak kepada nasib buruh di Banua.

Karena itu Sumarlan mewakili nasib buruh mendesak agar dianulirnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang Penetapan UMP Kalsel.

“Kami meminta agar SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 agar segera dianulir,” teriaknya.

Perwakilan buruh yang menggelar orasi juga mendesak kehadiran gubernur untuk mendengarkan keluhan mereka bahkan berencana bakal menginap di kantor dewan provinsi.

Para buruh yang menggelar demonstrasi juga meminta perhatian dan kepedulian DPRD Kalsel terhadap nasib mereka.

Mereka juga kritik kebijakan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang dinilai sangat tidak memperhatikan nasib para buruh di Indonesia, termasuk di Kalsel.

Kepada DPR RI juga diminta turut memperhatikan keluhan para buruh terhadap kenaikan UMP 2022, karena tidak berpihak terhadap nasib buruh.

Sementara pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) membuat formulasi upah minimum mengacu UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi menyatakan pada prinsifnya DPRD Kalsel mendukung kenaikan UMP di Kalsel, yang pertimbangannya tingkat inflasi dari tahun ke tahun, tapi secara prosudural Kemenaker itu tidak memberi ruang kepada gubernur untuk menaikan UMP diatas rata-rata nasional, yakni 1,09 persen.

Firman menambahkan sebelumnya ada beberapa provinsi yang tahun lalu juga mengabaikan surat edaran Menaker agar tidak menaikan UMP, tapi beberapa daerah itu tetap menaikan UMP, sehingga imbasnya di tahun ini tidak dinaikan sama sekali karena tahyn kemarin sudah menaikan UMP.

Yang jadi pertanyaan kita imbuh Firman, apakah nantinya gubernur bisa mencari solusi untuk menyiasati secara hukum membuat kemungkinan ada peningkatan UMP itu, sementara Kemenaker tegas menyatakan tidak ada kenaikan UMP diatas 1,09 persen.

“Sedangkan di Kalsel berdasarkan formula itu hanya bisa menaikan 1,01 persen, sehingga dengan kondisi ini ditegaskan pemerintah pusat tidak ada tawar menawar,” tukasnya.

Untuk posisi DPRD, imbuhnya tidak ada kewenangan soal kenaikan UMP ini karena semua kewenangan itu ada di pemerintah dan dewan pengupahan.

“Dewan Pengupahan ini yang membahas formulasi kenaikan UMP, yang kemudian memberikan rekomendasi ke gubernur,” sebutnya.

Diterangkannya di dalam Dewan Pengupahan itu sudah ada terwakili dari pihak pekerja, kemudian pemerintah dan pengusaha, mereka ini lah yang membahas formulasi untuk pengupahan itu yang kemudian hasilnya memberikan rekomendasi ke gubernur.

Demonstrasi ribuan buruh di Kalsel ini dikawal ketat aparat kepolisian, namun para pendemo menolak ditemui wakil rakyat, karena mereka meminta aksi demo ini ditemui Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Sayangnya keinginan para demonstran itu tak bisa bertemu gubernur, informasinya gubernur maupun wakil gubernur sedang tidak berada di Banjarmasin, bahkan disaat yang sama rapat paripurna DPRD Kalsel hanya dihadiri Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mewakili gubernur.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Naik 10% dan Prediksi UMP Tahun 2023 Senin, 28 November 2022, 08:38 - 08:38

[…] BACA JUGA: Buruh Tolak Kenaikan UMP 1,01 Persen, Minta Di Anulir SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 […]

Reply
2023 UMP Kalsel Alami Kenaikan 8,38% Selasa, 29 November 2022, 12:59 - 12:59

[…] BACA JUGA: Buruh Tolak Kenaikan UMP 1,01 Persen, Minta Dianulir SK Gubernur Kalsel Nomor 184.44/0741/KUM/2021 […]

Reply

Leave a Comment