Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang buruh harian lepas berinisial SP alias RB (38) kedapatan menyimpan Sabu-sabu seberat 50,74 Gram,
Jum’at (5/5/2023) dinihari sekira jam 00.15 Wita. Dia dibekuk di rumahnya Jalan 9 Oktober Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain dua paket barang bukti tersebut, juga disita satu plastik kresek warna hitam, satu Unit ponsel merk Oppo warna biru. Bahkan uang tunai sebesar Rp1Juta.
Kemudian setelah digeledah didapat lagi satu paket Sabu–sabu dengan berat bersih 0,39 Gram.
Baca Juga: Sempurnakan Rancangan Tatib, Pansus IV DPRD Kalsel Studi Komparasi ke DPRD Kalteng
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mrngatakan, kedua barbuk itu ditemukan di dalam kantong atau saku celana bagian depan sebelah kiri.
Kemudian pelaku berikut barang bukti digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut perkaranya.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya