BPKP Sebut, ada Kerugian Negara di Dana Hibah KONI Rp2,1 Miliar

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah mengumpulkan bukti dan dokumen dari penyidik, auditor dari BPKP Propinsi Kalsel mulai melakukan klarifikasi pada pihak-pihak yang menggunakan   dana hibah KONI.

Hasilnya ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.193.460.916.

Demikian ujar salah satu auditor dari BPKP Propinsi Kalsel Abdul Muis saat menjadi saksi ahli pada perkara korupsi dana hibah untuk KONI Kota Banjarmasin tahun 2018,  Rabu (13/1).

Temuan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp2,1 miliar didapat setelah pihaknya lanjut Muis  menguji data dokumen. Dimana didapat kalau ada pengeluran tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Di bagian pengeluaran tidak sesuai rencana anggaran biaya kami menemukan ada 10 item,” paparnya.

Selain itu ada pengeluaran yang tidak benar, yakni sekitar Rp1,7 miliar. Seperti contoh anggaran akomodasi untuk cabang olah raga, transportasi porprop, uang saku atlet, dan masih banyak lagi.

Ahli juga mengatakan kalau

laporan  keuangan di KONI dilakukan secara  sporadis, padahal akuntansi pembukuan jelas ahli  harus realtime supaya lebih memudahkan keuangan.

Dua terdakwa yang melakukan dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmain Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman, dengan dugaan tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2,1 miliar.

Menurut JPU yang di komandoi jaksa senior M Irwan SH, mengakui kalau dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara dikisaran angka Rp2 miliar lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi  diangka Rp500 juta dan Widharta dikisaran angka Rp50 juta.

Jumlah persisnya Rp2,1 miliar berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai pula.

Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa  melanggar pasal 2 dan 3  jo pasal 18   UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment