BPJAMSOSTEK Banjarmasin Serahkan Santunan Jaminan Kematian, Ke Driver Sebagai Pekerja Formal dan Informal

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – BPJAMSOSTEK Banjarmasin menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Machruddin, peserta BPJAMSOSTEK yang berprofesi sebagai driver Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, di rumah duka, Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, Senin (11/9/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BPJAMSOSTEK Banjarmasin Murniati, Kepala Desa Puntik Luar Syarifullah, pihak keluarga serta ahli waris dan Agen Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indonesia (PERISAI).

“Kami dari BPJAMSOSTEK Banjarmasin mengucapkan turut berduka, atas meninggalnya Bapak Machruddin yang merupakan Peserta BPJAMSOSTEK,” ucap Murniati.

Baca Juga: Tiga Jam Usai Perkelahian Maut di Trikora Banjarbaru, Kedua Pelaku Diringkus Polisi

Murniati menambahkan, almarhum Machruddin merupakan Peserta BPJAMSOSTEK yang terdaftar sebagai Pekerja Formal (Pekerja Penerima Upah), sebagai driver di Kantor Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin dan Pekerja Informal (Pekerja Bukan Penerima Upah), sebagai supir dan petani yang mendaftar secara mandiri.

“Ahli Waris mendapatkan Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 84 juta dengan rincian, Rp 42 juta jaminan kematian atas perlindungannya sebagai Pekerja Penerima Upah, driver di Sekretaris Daerah dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang mendaftar secara mandiri, sebagai driver serta petani juga sebesar Rp 42 juta,” jelasnya.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan 5 Program Jaminan Sosial Keyenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, baik Pekerja Penerima Upah (Formal), maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (Informal).

Baca Juga: Atlet Pelajar Kalsel Raih Medali Popnas Palembang 2023

Tidak menutup kemungkinan jika peserta sudah terdaftar menjadi peserta penerima upah, mendaftarkan dirinya juga sebagai bukan penerima upah, selagi dia memiliki pekerjaan diluar pekerjaannya saat bekerja pada pemberi kerja.

Contohnya Alm Machruddin yang bekerja sebagai driver di Pemko Banjarmasin,mendaftarkan secara mandiri juga saat dia menjadi driver di luar tugasnya menjadi driver di Pemko Banjarmasin dan bekerja sebagai petani.

Almarhum Machruddin bekerja sebagai sopir Sekda Kota Banjarmasin berstatus sebagai non ASN yang mana telah didaftarakan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan Penerima Upah oleh Pemerintah kota Banjarmasin menggunakan dana APBD.

Namun ternyata almarhum juga aktif terdaftar sebagai petani dan mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan Kepesertaan Bukan Penerima Upah denga rutin membayar Rp 36.800 perbulan mengikuti 3 Program (JKK, JK dan JHT).

“Sehingga pada saat meningal dunia, maka ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan kematian sebanyak 2 x Rp 42 juta, yakni Rp 84 juta, ditambah Jaminan Hari Tua sebesar Rp 784 ribu,” terangnya.

Karena Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan Program Pemerintah, maka dibutuhkan kerjasama dari semua lini, baik pemerintah dan stakeholder untuk mendukung BPJAMSOSTEK, seperti dukungan dari Kepala Desa sebagai perwakilan pemerintah daerah.

Baca Juga: Penyaluran KUR Tertinggi di Kalsel Capai Rp3 Triliun

“Perlindungan dasar pekerja informal dilindungi oleh 2 Program, yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp 16.800 akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika pekerja juga mau untuk mendaftarkan 3 program, dengan tambahan Rp 20.000 untuk Program Jaminan Hari Tua, sebagai tabungan dihari tua, dengan total pembayaran iuran sebesar Rp 36.800,” papar Murniati.

Untuk kemudahan dalam pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK, bisa melalui Agen PERISAI atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia masuk ke masyarakat pekerja mulai dari lingkungan RT.

Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa dan kelurahan ini merupakan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu juga didasari dari Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022, tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Adapun manfaat yg akan diterima atas perlindungan yg diberikan oleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, berupa Perlindungaan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), apabila masyarakat pekerja rentan seperti Driver dan Petani meninggal dunia, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta dan meninggal akibat kecelakaan Kerja sebesar Rp 70 juta ditambah beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sampai dengan Rp 174 juta.

Kemudian, apabila Pekerja Rentan Tukang Becak dan Penggali Kubur Mengalami Kecelakan Kerja diberikan biaya pengobatan tanpa batasan biaya, Ruang Rawat Kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan masih banyak lagi manfaat lainnya.

Penulis: */Iman Satria

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment