Bobol Rumah Kontrakan, Kai Diringkus Delapan Jam Kemudian

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Seorang pembobol kios bernama Maulana alias Kai (28) dibekuk, Kamis (20/8/2020)  pagi sekitar pukul 15.00 Wita. Buruh ini membobol rumah kontrakan di Jalan Belitung Darat Gang  Melati RT  28 Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan  Banjarmasin Barat.

Adapun barang yang dicuri  pelaku yakni dua kipas angin,  satu  tabung gas 3 Kg, satu  kompor gas, dua bantal, satu lembar selimut,  satu lembar sprei kasur, satu  tas ransel warna cokelat.

Akibatnya korban Tanti warga Desa Banitan RT 01 Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala (Batola)  mengalami kerugian sebesar Rp 500 Ribu.

Pelaku merupakan warga sekitar lokasi atau TKP,   tepatn Jalan Belitung Darat Gang Melati RT 28 RW 02  Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat

Menurut keterangan korban,  dirinya sehabis kerja  pulang  sebelum masuk ke rumah  melihat kunci gembok pintu  telah rusak. Kemudian korban masuk ke rumah dan melihat barang miliknya telah hilang.

Selanjutnya  korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum. Setelah dilidik pelaku berhasil diciduk beserta barang buktinya.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko Selasa (25/8/2020) mengatakan,  tersangka diringkus delapan jam kemudian atau pukul

15.00 Wita di Jalan Belitung Darat Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatam Banjarmasin Barat.

“Pelaku berhasil di amankan oleh unit Ops Reskrim Polsek  Barat.  Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma 
Editor. : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment