BKSDA Kalsel Tegaskan Bekantan dan Kucing Hutan Satwa yang Dilindungi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Pasca diamankannya satu ekor Bekantan dan lima ekor kucing hutan oleh  Ditreskrimsus Polda Kalsel dari tangan MNR   Kamis (12/5/2022)  bekantan betina dan lima ekor kucing hutan yang diperkirakan baru berusia beberapa minggu itu  telah dititipkan dan dibawa oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel).

Menggunakan mobil bak terbuka, bekantan dan kucing hutan beserta kandangnya dibawa untuk dilakukan perawatan oleh petugas.

Staf Bagian Konservasi Keanekaragaman Hayati BKSDA Kalsel, Jarot Jaka Mulyono mengatakan, dari pengamatan sementara kondisi kesehatan bekantan dan kucing hutan itu dalam keadaan baik.

“Untuk bekantan tadi kami sempat cek kondisinya, secara umum kondisinya sehat dan bisa langsung dilepas nanti,” kata Jarot.

Kemungkinan, bekantan betina itu nantinya akan dilepaskan di kawasan Pulau Kembang, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel.

Lokasi itu kata Jarot dilihat dari jumlah populasi bekantannya saat ini masih bisa ditambah dan juga ditopang daya dukung habitatnya yang masih dapat mengakomodir tambahan populasi bekantan.

Sedangkan lima ekor kucing hutan kata Jarot saat diamati sudah tidak terlalu menunjukkan sifat liarnya.

“Kemungkinan sudah beberapa waktu dipelihara,” ujarnya.

Untuk kucing-kucing liar tersebut, akan ditempatkan sementara di kandang transit sambil dipantau kondisinya dan dilakukan analisa di lokasi mana akan dilakukan pelepasan ke habitat asli.

Ia menegaskan, bekantan dan kucing hutan masuk dalam daftar satwa dilindungi dan tidak diperkenankan untuk dipelihara atau diperdagangkan secara bebas.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment