Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Perkara ini menyeret dua orang tersangka, yakni Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A, dan J, seorang pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ekslusif Baru.
“Untuk berkas dua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ungkap Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen M. Fadhil di sela peresmian gedung baru Kejati Kalimantan Selatan, Kamis (3/7).
Fadhil menyebutkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Ekslusif Baru dalam pengelolaan bahan olahan karet (bokat) yang dilakukan pada tahun 2019.
Namun, menurut hasil penyidikan Kejari Tabalong, kerja sama tersebut tidak didasarkan pada regulasi yang berlaku.
“Perumda tidak melakukan analisis kelayakan atau profiling mitra usaha di awal, padahal itu adalah kewajiban hukum. Temuan kami menyatakan hal itu tidak dilakukan oleh tersangka A,” jelas Fadhil.
Lebih lanjut, hingga saat ini kedua tersangka belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp1.829.718.671, sebagaimana tercantum dalam hasil perhitungan BPKP.
Dengan pelimpahan berkas yang segera dilakukan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan segera bergulir di meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya