Beredar Kabar Relawan Ungkap Janji Uang dari Ketua LPRI Kalsel saat PSU Pilkada Banjarbaru, Begini Kata Kuasa Hukum

by baritopost.co.id
0 comments 5 minutes read
Ketua LPRI Kalsel Syarifah Hayana dan kuasa hukum nya DR Muhammad Pajri SH MH (Foto Istimewa)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) diduga tidak bersikap independen dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru.

Dilansir dari suarameratus.com, seorang relawan pemantau mengungkap adanya janji pemberian uang dari Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, kepada para pemantau yang direkrut untuk bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pengakuan itu disampaikan oleh seorang tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya.

Ia mengatakan sebelum PSU Banjarbaru, Syarifah Hayana mendatanginya dan meminta bantuan merekrut orang-orang untuk menjadi pemantau di TPS.

Janji diberikan berupa uang sebesar Rp 200.000 per orang, dengan ketentuan Rp 100.000 dibayar di awal dan sisanya Rp 100.000 setelah perhitungan suara selesai, dengan catatan kemenangan pasangan kotak kosong.

Relawan tersebut mengaku berhasil merekrut puluhan pemantau yang ditempatkan di sebuah kelurahan di Banjarbaru, yang ia minta namanya dirahasiakan.

Namun, setelah perhitungan suara berakhir dan pasangan Lisa Halaby-Wartono menang atas kotak kosong, janji pembayaran sisa uang sempat ditolak dengan alasan kotak kosong kalah.

“Sebelum PSU, kami dijanjikan Rp 200.000 per orang, katanya kotak kosong pasti menang. Uang Rp 100.000 diberikan di awal, sisanya setelah kotak kosong menang , seperti pemberitaan tersebut.

Setelah perhitungan kotak kosong kalah, saat saya menagih sisanya, ibu Syarifah sempat menolak,” ungkap relawan itu, Selasa (20/5/2025).

Karena harus memenuhi janji kepada pemantau yang sudah direkrut, akhirnya Syarifah Hayana menyerahkan sisa uang tersebut, yang kemudian dibagikan ke tim pemantau.

Saat meninggalkan kantor LPRI yang berlokasi di sebuah ruko, relawan tersebut mendengar beberapa wanita lain juga menagih janji pembayaran kepada anggota LPRI yang diduga bertugas di TPS lain.

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengungkapkan beberapa anggota LPRI merupakan kader partai politik, termasuk PKS, PPP, dan Gelora, semakin memperkuat kekecewaan relawan tersebut.

Ia menilai klaim LPRI sebagai lembaga independen tidak terbukti, bahkan ada motif politik di balik aktivitas mereka.

Relawan itu juga menyebutkan bahwa Syarifah Hayana adalah kader PKS yang pernah bertarung dalam Pemilu Legislatif 2024, namun kalah suara dari kader PKS lainnya yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Banjarbaru. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan klaim independensi di media sosial yang menurutnya hanya menimbulkan perpecahan.

“Saya heran dengan yang koar-koar di medsos, klaim independen tapi buat gaduh masyarakat.

Kalau mau ribut di Banjarbaru, harusnya berani datang ke sini, bukan hanya
 
Terpisah, Ketua Tim Hukum LPRI dan Syarifah Hayana, Muhammad Pajri yang dihubungi via ponsel mengklarifikasi kabar tersebut, Rabu (21/5/2025)

Menurut pengacara muda ini  posisi Syarifah Hayana selaku 0emohon dalam perkara sengketa Pilkada PSU Banjarbaru yang diperiksa oleh Panel III Majelis Hakim MKRI tidak mengetahui adanya keterkaitan antara salah satu petugas perbantuan LPRI Kalsel dengan partai politik tertentu

” Segala informasi yang muncul di luar proses hukum resmi tidak dapat dianggap sebagai bagian dari sikap atau pernyataan resmi pihak Pemohon” papar
Muhammad Pajri
 
Pajri menyebut status Rizki Amalia dalam LPRI Kalsel berdasarkan data internal DPD-LPRI Kalimantan Selatan, bukan merupakan anggota resmi LPRI, melainkan petugas perbantuan administratif non-struktural.

Yang bersangkutan direkrut dengan pernyataan tertulis bahwa telah mengundurkan diri dan tidak lagi aktif dalam partai politik manapun pada saat pendaftaran.

“Oleh karena itu, segala tindakan atau latar belakang pribadi yang bersangkutan tidak mewakili institusi LPRI Kalsel secara struktural maupun fungsional” bebernya
 
 Pajri menilai bahwa tuduhan yang menyebut Ketua LPRI Kalsel menjanjikan imbalan uang sebesar Rp200.000 jika kotak kosong menang adalah fitnah yang keji, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik institusi serta pribadi Ketua DPD-LPRI Kalsel.

Pemberitaan tersebut menyebutkan pernyataan dari seseorang berinisial “M”, namun identitas pihak tersebut tidak dapat diverifikasi, dan sama sekali bukan merupakan bagian dari struktur maupun jaringan kerja LPRI Kalsel, apalagi dari tim Pemohon Syarifah Hayana.

“Hal tersebut semua Fitnah, dan siapa inisial M tersebut tidak jelas dan yang bersangkutan bukan tim dari Bu Syarifah Hayana ” ungkap nya bersama seluruh Pengurus LPRI Kalsel.
 
Pajri menduga pemberitaan itu  upaya pengalihan issu dari dugaan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Narasi ini sambungnya merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendistorsi opini publik, sekaligus membelokkan fokus dari pokok perkara yang sedang disidangkan di Mahkamah Konstitusi, yakni dugaan kuat adanya pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU Pilkada Kota Banjarbaru.
 
“Dugaan kami semua itu untuk alasan pembenar saja menutupi alasan kuat kecurangan TSM di PSU Kota Banjarbaru”ujar Pajri bersama para pengurus LPRI Kalsel
 
Menurut Pajri diduga terdapat pelanggaran prinsip jurnalisme dan
tidak memenuhi prinsip jurnalisme profesional, khususnya prinsip cover both sides yang mewajibkan wartawan untuk mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak yang diberitakan.

“Tidak ada upaya konfirmasi kepada Ketua LPRI Kalsel atau kepada tim kuasa hukum Pemohon sebelum berita dimuat, sehingga berita tersebut rawan menyesatkan opini publik’ pun
 
Pihak LPRI  mengimbau kepada media untuk klarifikasi dan pemberitaan berimbang “Kami menghormati kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Namun, kami juga mengimbau kepada seluruh insan pers agar melakukan verifikasi silang dan mengedepankan prinsip cover both sides sebelum mempublikasikan berita, terlebih yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan” pungkas
pengacara keluarga jurnalis korban pembunuhan oknum TNI AL ini.

 Kami tegaskan kembali bahwa proses hukum di Mahkamah Konstitusi harus dijalankan dengan kesungguhan, kejujuran, dan tanggung jawab.

Segala bentuk manipulasi opini publik dan penyebaran fitnah hanya akan mencederai integritas demokrasi.
 
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap serangan yang merusak kehormatan Kuasa kami, dan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan”pungkas mantan Ketua KAMMI Banjarmasin ini .

Dengan ini, kami berharap pemberitaan yang berkembang dapat diluruskan agar tidak menimbulkan disinformasi, prasangka publik, maupun intervensi terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi.
 
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar