Bendahara Diduga Rekayasa Anggaran untuk Dana Operasional Kadis

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru dengan terdakwa Kadis DLH Arif Fadillah dan bendahara pengeluaran Ahmadi (keduanya non aktif)
kembali berlanjut di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/7). Sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Salah satu keterangan saksi bernama Darmansyah yang merupakan Kasubag Keuangan di DLH mengatakan kalau dia diminta untuk menyiapkan dana operasional untuk Kepala Dinas yakni Arif Fadillah.

Namun karena dana operasional ini tidak tercantum dalam anggaran dinas lingkungan hidup, maka oleh bendahara pengeluaran yakni Ahmadi merekayasa anggaran dengan membuat belanja fiktif.

“Achmadi yang merekayasa membuat belanja fiktif,” aku Darmansyah ketika ditanya jaksa Roh Wiharno dari Kejari Kotabaru pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Sementara saksi lainnya yang merupakan staf bendahara Wiwik mengatakan
hanya menjalankan perintah bendahara yakni terdakwa Ahmadi.

Menurut saksi Wiwik semua anggaran untuk dana operasional Kepala Dinas, kwitansi pertanggunganjawab diberikan oleh terdakwa Ahmadi, yang diambil dari sebuah perusahaan penyalur BBM di Kotabaru berserta stempelnya

“Saya hanya mengerjakan apa yang disuruh bendahara dan ternyata semuanya itu merupakan rekayasa yang dibuat oleh terdakwa, seolah olah adanya pengeluaran untuk pembelian BBM untuk kendaraan angkut sampah,’’ ujar Wiwiek.

Dalam persidangan keduanya juga mengaku telah menerima honor masing -masing untuk Darmansyah sebesar Rp5 juta sebulan selama satu tahun, dan Wiwik Rp2 juta perbulan juga selama satu tahun. Keduanya mengatakan sudah mengembalikan uang yang mereka terima.

Sidang kedua terdakwa sendiri dilakukan secara virtual.

Menurut dakwaan JPU kalau keduanya telah melakukan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru pada kurun waktu tahun anggaran 2020 dan 2021.
Hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya periode 2020 dan 2021 sebesar Rp2 miliar lebih.

Atas perbuatan keduanya, jaksa menjerat kedua terdakwa melanggat pasal 2, 3, dan 9 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 untuk dakwaan primaair, subsidair, dan lebih subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment