Belasan Angkutan Terpaksa Ditilang Karena Odol dan Melebihi Muatan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Angkutan barang terjaring rajia kelengkapan surat dan Odol di Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Belasan kendaraan angkutan mulai dari truk hingga pick up di Banjarmasin ditilang. Bagaimana tidak itu dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota bersama Polresta Banjarmasin karena angkutan melebihi muatan dan over dimension (Odol).

Penilangan itu dilakukan di depan Lapangan Taman Kamboja, Jalan Anang Adenansi, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (12/9/2023).

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Banjarmasin, Hendra menyebutkan, ada puluha kendaraan angkutan yang diberhentikan, kemudian 14 armada terpakasa ditilang karna tidak sesuai dengan ketentuan, baik itu kendaraan roda empat, roda enam ataupun yang lebih dari roda enam.

Baca Juga: Banjarmasin Punya Rencana Menata Kabel listrik Yang Semrawut

“Ya ada belasan yang tidak sesuai dengan dimensi, lebih muatan dan ada juga tidak memiliiki KIR. Ini memang fokus kita,” katanya.

Dirinya juga menjelaskan, kedepannya selain akan merazia yang kelebihan muatan atau odol, juga akan melakukan uji emisi ambang batas kepada kendaraan angkutan.

Tentunya itu sesuai dengan undang-undang 22 tahun 2009 yang menjadi prioritas bahwa pengujian untuk angkutan barang.

Hendra berharap kendaraan yang beroperasi di Kota Banjarmasin, tertib dan layak, baik dari ukuran dimensi maupun emisi gasnya.

Baca Juga: Songsong Pemilu 2024, Bawaslu HSU Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pengawasan

“Pintu masuk Kota akan ada pos pantau Dishub,” katanya.

Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Sunaryanto menerangkan operasi gabungan ini juga untuk mensosialisasikan Perwali nomor 8 tahun 2022, tentang jam operasional armada, serta penegakan undang-undang lalulintas pasal 288 ayat 3 tentang over load dan over dimension.

“Memang untuk yang melanggar jam operasional tidak ada, namun masih ada beberapa yang melanggar muatan,”.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment