Kandangan, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polisi Resort (Polres) kabupaten Hulu Sungai Selatan
Pencabulan terjadi di Jalan Al Falah ( Bilui) kecamatan Kandangan, Sabtu (23/9 ) pukul 23.00.Wita, dengan korban Naz (14) seorang pelajar pada sekolah di HSS.
Sedangkan, pencabulan kedua, di Pulau Negara, Kelurahan Jambu Hilir kecamatan Kandangan ( gudang kosong) pada bulan Agustus 2023 lalu pukul 00.9.wita, dengan korban Zlf (15).
Baca Juga: Sampit Diguncang Gempa M 4,5 Getarannya hingga ke Palangkaraya
Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, saat jumpa pers, Senin(30/10) mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kasus pencabulan tersebut.
Untuk TKP di Bilui, mengamankan AMT (14) dan YR (18), Sabtu (14/10) sekitar jam 14.00.wita di Jalanl. Al falah Kel. Kandangan kota kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.
Sementara, TKP di Pulau Negara, tersangka AB(56) diamankan, Senin (16/10) pukul 12.00.wita desa Bakarung Kecamatan Angkinang.
Baca Juga: Mark Up Proyek Jalan Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Dituntut 21 Bulan
Dijelaskan Kapolres, atas perbuatan AB (56) dengan korban Zlf (15) warga pulau Negara RT. 002 RW. 001 Kandangan, telah hamil 2 bulan.
Kronologis kejadian, diuraikan kapolres, awalnya AB merasa kasihan terhadap korban Zlf, yang hidupnya susah hingga berjualan kue buatan orang tua setiap pagi.
Disamping itu, tersangka AB juga merasa kasihan dengan kondisi anak berkebutuhan khusus tersebut.
Baca Juga: Mark Up Proyek Jalan Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Dituntut 21 Bulan
Hingga, akhirnya dengan iming iming, tersangka memberinya uang Rp. 10 ribu kepada korban Zlf. Lalu, dengan bujuk rayu terjadilah persetubuhan itu di sebuah gudang kosong. “Menurut para saksi, AB melakukan tiga kali terhadap korban, seminggu sekali pada pagi hari digudang kosong,” jelas Kapolres.
Terbongkarnya kasus ini, Zlf tidak datang bulan kurang lebih dua bulan. Ketika ditanya, dia tidak menjawab apa apa. Selanjutnya pelapor memutuskan membawa Zlf melakukan pemeriksaan USG di rumah Sakit Ceria, dan hasilnya tenyata sedang mengandung dengan usia dua bulan. Hingga akhirnya, Zlf buka suara kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Mark Up Proyek Jalan Desa, Mantan Kades Talusi Kotabaru Dituntut 21 Bulan
Merasa tidak terima, pelapor melaporkan kejadian itu ke Mapolres HSS untuk ditindak lanjuti.
Dikatakan Kapolres, tersangka terjerat Pencabulan Sub Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentamg penetapan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara, ” tandasnya.
Penulis: Ida
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya