Bea Cukai Banjarmasin Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan Emas 1,12 Kg

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
BARANG BUKTI - Barang bukti 4,23 juta batang rokok ilegal dan emas batangan seberat 1,12 kilogram yang diungkap Bea Cukai Banjarmasin bersama unsur TNI dan AVSEC Bandara Syamsudin Noor dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kantor Bea Cukai Banjarmasin bersama unsur TNI dan Aviation Security (AVSEC) Bandara Syamsudin Noor mengungkap dua kasus pelanggaran kepabeanan dan cukai pada September 2026. Dalam dua penindakan terpisah tersebut, petugas mengamankan 4.230.400 batang rokok ilegal dan emas batangan seberat 1.126,97 gram yang hendak dibawa ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan dan Tengah (Kabagselteng), Muhtadi, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026) siang. Ia didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir.

Konferensi pers itu turut dihadiri Komandan Denpom XXII/2 Banjarmasin Letkol Adi Sugianto, Okky Putranto dari unsur penyidikan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, perwakilan AVSEC Bandara Syamsudin Noor, serta petugas Bea Cukai Banjarmasin.

Muhtadi menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan lalu lintas barang melalui jalur penerbangan internasional. Ia juga menyebut pengungkapan kasus pembawaan emas ke luar negeri tersebut sebagai kejadian pertama yang ditangani di Kalimantan Selatan.

Dua Truk Bawa 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal

Penindakan pertama berlangsung pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 WITA di Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Tim gabungan mengamankan dua truk yang mengangkut 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan.

Rokok yang diamankan terdiri atas sejumlah merek, antara lain New Mercy, Bonte, Sabit, Sangri LA, dan Marbol. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, sopir truk dilaporkan melarikan diri.

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp6.292.144.002, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.053.398.496.

Emas 1,12 Kilogram Dibawa Penumpang ke Kuala Lumpur

Penindakan kedua dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Kasus ini bermula ketika petugas AVSEC yang melakukan pemeriksaan melalui mesin X-Ray mencurigai adanya benda berupa emas di dalam tas jinjing milik seorang penumpang pria berinisial MR yang akan terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemeriksaan lanjutan oleh Bea Cukai menemukan tiga bungkus emas batangan dengan berat total 1.126,97 gram. Emas tersebut dibawa tanpa dokumen pemberitahuan pabean yang dipersyaratkan.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.882.925.915, sedangkan potensi bea keluar yang harus dibayarkan sebesar Rp360.366.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan koordinasi dengan unsur TNI dan AVSEC berperan penting dalam memperkuat pengawasan, khususnya di jalur distribusi barang dan pintu keberangkatan internasional.

“Sinergi TNI dan AVSEC menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan. Melalui koordinasi antarinstansi, kami berupaya memastikan kelancaran kepabeanan dan cukai serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya.

Tonny menjelaskan, berdasarkan ketentuan kepabeanan, pembawaan emas ke luar negeri harus memenuhi kewajiban pemberitahuan dan ketentuan bea keluar yang berlaku. Ia menyebut MR telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“MR ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedatangannya ke Kalimantan hanya sebagai pelancong dan bukan pebisnis. Terkait emas itu ilegal atau tidak, kami tidak bisa menentukan. Namun, yang pasti, dalam aturan pabean, setiap emas yang dibawa ke luar negeri harus memenuhi kewajiban pabeannya,” tegas Tonny.

Ia juga menyampaikan dugaan bahwa MR hanya berperan sebagai kurir. Namun, pihak yang diduga menjadi pemilik atau pemberi emas tersebut masih perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor.

Tonny menyebut ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai, termasuk aturan pembawaan barang ke luar negeri serta ketentuan bea keluar atas emas.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar