Transaksi Sabu di Hotel Terbongkar, Golden Sang Pengendali Kini DPO

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
JPU Mashuri saat memperlihatkan barang bukti kepada majelis hakim di muka persidangan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua ons sabu-sabu yang dibawa seorang kurir di basement Karaoke Armani, kawasan Pyramid Suites Hotel Banjarmasin, menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tiga terdakwa.

Dalam perkara ini, nama Golden yang masih buron disebut sebagai pengendali pengambilan barang haram tersebut.

Fakta itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (12/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Mashuri, menguraikan dugaan peran Apriadi alias Aap, Noorhidayat alias Dayat, dan Muhammad Hary.

Dalam dakwaan, Aap yang telah menjadi target operasi selama sekitar dua pekan ditangkap saat melintas di basement karaoke. Polisi menemukan dua paket besar sabu-sabu dengan berat sekitar dua ons di dalam tas ranselnya.

Aap disebut mengaku barang tersebut akan diserahkan kepada Dayat. Polisi kemudian mendatangi kamar 520 Pyramid Suites Hotel dan mendapati Dayat bersama Hary.

Penggeledahan di kamar itu mengungkap delapan paket sabu-sabu di bawah kasur, dua bungkus plastik klip, dua timbangan digital, serta satu ponsel Oppo. Petugas juga menyita sabu-sabu sekitar satu gram dari Hary.

JPU mengungkapkan, berdasarkan dakwaan, Golden berkomunikasi dengan Dayat melalui aplikasi Signal untuk meminta pengambilan satu ons sabu-sabu. Sementara titik lokasi pengambilan barang dikirim seseorang yang belum diketahui identitasnya melalui aplikasi Zangi.

Aap diduga bertugas mengambil dan membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil sesuai arahan Golden. Delapan paket yang tersisa kemudian ditemukan polisi di kamar hotel.

Dalam transaksi berikutnya, Golden disebut kembali meminta Dayat mengambil dua ons sabu-sabu. Aap sempat menunggu sekitar 20 menit di taman Jalan HKSN sebelum menerima titik lokasi pengambilan dari Dayat.

Namun, sebelum sabu-sabu tersebut sampai ke hotel, polisi lebih dulu menangkap Aap. Penangkapan itu kemudian berlanjut pada penggerebekan kamar yang ditempati Dayat dan Hary.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro, Aap dan Dayat didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan alternatif terkait ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun Hary didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika beserta ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar