Bayar Hutang dengan Dana Desa

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tak bisa melunasi hutangnya, Kades Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru, Abdul Rahman nekad membayarnya dengab dana desa.

Akibatnya bisa ditebak. Saat auditor dari inspektorat Kabupaten Kotabaru melakukan audit per 31 Desember 2017, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp98. 903. 400.

Dan kini walaupun sudah dikembalikan , namun proses hukum mau tak mau harus dijalani Abdul Rahman.


Lulusan SMA ini dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Berkasnya sendiri sudah sampai ke meja majelis hakim dan dipastikan Rabu (11/3) sidang perdana akan digelar.

Dalam berkas yang diterima Panitera Muda Tipikor PN Banjarmasin Syarifuddin SH, oleh JPU Armein Ramdhani SH, tersangka dijerat pasal Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam berkas diungkapkan, dana desa bisa digunakan Abdul Rahman untuk pribadi disebabkan sebagai Kades Tata Mekar Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kabupaten Kotabaru dia telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil alih tugas dan wewenang bendahara desa.

Baik menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan APBDes. Kejadian sendiri terjadi antara April hingga Desember 2017.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment