Bayang-bayang ‘Jumat Kelabu’ Parpol Sepakat Jumat Dilarang Kampanye

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tragedi ‘Jumat kelabu’ rupanya masih membayangi kampanye kelam di masa lalu, untuk itulah semua Partai Politik (Parpol) di Banjarmasin sepakat pada hari Jumat ditiadakan untuk kampanye terbuka.

Kesepakatan tersebut tertuang saat Rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin bersama Bawaslu, semua parpol dan juga pihak kepolisian.

Menurut Komisioner KPU Banjarmasin Akbar kepada wartawan ketika usai melaksanakan Rakor terkait pembagian jadwal kampaye masing-masing parpol.

“Kita tadi sudah sepakat pada Jumat ditiadakan kampanye terbuka, untuk menghindari tragedy masa lalu ‘Jumat kelabu’,” katanya, meski demikian bisa saja dilakukan tatap muka terbatas pada hari tersebut.

Dikatakannya pada rapat pertama beberapa waktu lalu, kampanye pada hari Jum’at disetujui oleh KPU dan parpol di kota Banjarmasin untuk ditiadakan. Hal tersebut dilakukan  mengingat trauma warga Banjarmasin peristiwa masa lalu, perihal ‘Jumat Kelabu’ yang pernah terjadi dan menjadi sejarah kelam bagi warga kota seribu sungai ini.

Meski sepakat parpol di Banjarmasin tidak melaksanakan kampanye terbuka pada hari Jumat, namun ungkap Akbar, kalau dari provinsi dan pusat melaksanakan pada hari Jumat, bisa saja menyesuaikan kampanye tersebut, dan KPU sudah memberi kelonggaran waktu dari pukul 3 sore hingga 6 petang.

Itupun menurutnya tidak mengikat dan massa tidak banyak, tapi tetap harus ada perizinan dari kepolisian. Paling lama (menyampaikan perizinan) 1 hari sebelum pelaksanaan

“Meskipun kita di Kota Banjarmasin sepakat tidak kampanye pada Jumat, namun kalau provinsi dan pusat melaksanakan, diperbolehkan saja, namun sifatnya menyesuaikan saja, dan diberikan kelonggaran dari pukul 3 sore hingga 6 petang,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Drs H Kasman  mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat agar tetap berhati-hati dan mengikuti aturan yang ada sehinga kampanye bisa berjalan dengan aman dan damai sertai sejarah gelap tidak terulang kembali.

Sementar itu ada 9 titik yang dipersiapkan oleh KPU Kota Banjarmasin untuk kampanye terbuka partai politik 24 Maret hingga 13 April mendatang.

Dari sembilan titik tersebut merupakan aset milik Pemko Banjarmasin dan juga dan Pemprov Kalsel, dan namun masih ada titik yang tidak bisa digunakan dan belum diberi izin.

Untuk aset Pemprov Kalsel disebabkan dekat dengan fasilitas pendidikan, lapangan SKB Mulawarman hanya diberikan izin sebagai area parkir. Sementara kampanye rapat umum diperbolehkan di lokasi Stadion Sepak Bola 17 Mei Banjarmasin, baik untuk wilayah parkir maupun lapangannya.

Halaman GOR Hasanuddin HM, mulai 1 hingga 6 April tidak diperbolehkan untuk digelar kampanye karena berkenaan dengan kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Daerah Provinsi Kalsel tahun 2019. Selain tanggal tersebut, kegiatan kampanye dipersilakan. Untuk lapangan sepak bola Kayu Tangi diberi izin sepenuhnya.

Berbeda dengan aset provinsi, aset Pemko Banjarmasin yang diberi izin seperti lapangan sepak bola Tanjung Pagar dan Pelabuhan Banjar Raya, tanah kosong seberang Wisata Kuliner Baiman, halaman samping Taman Kamboja. Namun untuk lapangan di samping Siring Menara Pandang masih di dalam proses perizinan, karena wilayah tersebut menurut info yang beredar adalah wilayah netral.

Di kota Banjarmasin sendiri, hari pertama dan kedua, merupakan kampanye rapat umum untuk Paslon 02 dan partai koalisi. Hari ketiga dan keempat merupakan giliran Paslon 01 dan partai koalisinya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment