Bawaslu Belum Berani Tertibkan APK

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kelompok Kerja (Pokja) hingga kini belum bisa mengambil tindakan terkait pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dihitung ada ratusan lebih itu.

Hal tersebut karena hingga kini belum juga ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Plt Wali Kota Banjarmasin.

Keadaan itu tentu saja mengganggu kinerja petugas yang ada dalam Pokja yang terdiri dari Satpol PP, Polresta Banjarmasin, Kodim 1007, Kesbangpol tersebut.

Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Munawar Khalil, mengatakan, pihaknya dan Pokja tidak bisa bergerak sebagaimana mesti tugasnya tanpa mengantongi SK.

“Kita masih menunggu persetujuan Plt Wali Kota terkait Pokja. Setelah itu baru bisa koordinasi dan penertiban,” ungkapnya saat dihubungi via Whats App, Kamis (19/11).

Khalil mengklaim, pihaknya sudah mengajukan SK terkait pembentukkan Pokja Penertiban APK itu. Terkait itu pihaknya akan mengecek kembali posisi surat tersebut dan ia berharap segera disikapi agar persoalan pelanggaran segera teratasi.

“Nanti kami cek posisi surat SK itu, mudahan bisa cepat ditanggapi,” cetusnya.

Kepala Bakesbangpol Kota Banjarmasin, Muhammad Kasman membenarkan jika saat ini SK Pokja tersebut masih tertahan di proses penandatanganan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Banjarmasin.

“Benar Pokja memang sudah dibentuk, tapi SK nya kan harus dengan keputusan Plt Wali Kota. Jadi saat ini prosesnya sudah masuk ke Kabag Hukum Pemko,” ucapnya, Selasa (17/11) pagi.

Menurutnya, setelah dikoreksi dan patut di SK-kan maka akan langsung turun SK Wali Kota, baru Pokja yang berisikan perwakilan dari Polri, Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjarmasin bisa melakukan penertiban APK yang bandel.

Kendati demikian, pihaknya mengizinkan Pokja tersebut langsung bekerja jika Bawaslu Kota Banjarmasin menginginkan SK tersebut secepatnya diterbitkan untuk bisa mengeksekusi APK yang melanggar.

“Penertiban bisa saja dijalankan, dengan catatan dalam SK tersebut sudah ada konsep dan unsur-unsur yang akan mengikuti dalam Tim Pokja Penertiban APK,” jelasnya.

Pasalnya menurut Kasman, konsep dan unsur SK tersebut sudah final namun hanya terhalang tandatangan SK nya saja yang terlambat.

“Terlambatnya proses penandatanganan ini bukan dikarenakan posisi Plt Wali Kota yang tidak berada di tempat. Namun ini dikarenakan baru saja dirancang pembuatannya,” bebernya.

Terbentuknya Pokja tersebut, sambungnya, dikarenakan melihat peletakkan APK yang tidak teratur dan banyak yang melanggar peraturan.

“Insyaa Allah dalam waktu dekat ini akan kami rampungkan semua keperluannya,” imbuh Kasman.

Untuk diketahui, rencananya, Pokja Penertiban APK yang melanggar tersebut akan beraksi sebanyak tiga kali, yakni pertengahan dan akhir November, serta saat menjelang masa tenang dalam proses Pilkada tahun 2020.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment