Bawa dan Sembunyikan Anak di Bawah Umur, Pemuda Kuin Cerucuk Ini Dicokok Macan Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berinisial IFN (25) warga Jalan Simpang Rahmat, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, diciduk polisi, Sabtu (30/7/2022) IFN diamakankan Unit Resmob Macan Kalsel Subdit III bersama Unit 1 Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kalsel di rumahnya karena diduga membawa dan menyembunyikan seorang anak perempuan di bawah umur

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

“Betul sudah diamankan tim,” ujar Kabid Humas dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/7/2022).

Penangkapan terhadap IFN berawal dari laporan orang tua anak perempuan itu yakni pria paruh baya berinisial HA yang mengadukan ke Polda Kalsel bahwa sang anak beberapa hari tak kunjung pulang dan tak dapat dihubungi.

HA kehilangan kontak setelah terakhir bertemu saat anaknya itu membantu orang tuanya berdagang di pasar.

Berdasar Laporan Polisi bernomor LP/B/268/VII/2022/SPKT/POLDA KALSEL, tim langsung bergerak mencari keberadaan korban.

Dalam penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa sang anak diduga dibawa dan disembunyikan oleh seorang pemuda tak dikenal.

Benar saja setelah melakukan penelusuran, petugas menemukan korban disembunyikan IFN di rumahnya.

Melalui interogasi petugas kepada pelaku, IFN mengakui sempat melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak satu kali.

Mirisnya, hal itu dilakukan IFN meskipun mengetahui bahwa gadis itu masih merupakan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur, IFN dihadapkan dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D Undang-Undang (UU) No 17 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

IFN beserta sejumlah barang bukti yang diamankan petugas kini sudah berada di Kantor Dit Reskrimum Polda Kalsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

(penulis /editor mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment