Bawa 484 Gram Sabu di Scoopy, Dendy Diadili di PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Saksi petugas dari Polresta Banjarmasin saat memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang lanjutan kasus narkotika dengan terdakwa M. Dendy Wardhana alias Dendy kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (20/5), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asni Meriati, SH bersama dua hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri, SH menghadirkan saksi dari jajaran Polresta Banjarmasin yang turut menangkap terdakwa di lapangan.

“Awalnya kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Banjar Indah Permai yang diduga sebagai lokasi transaksi narkoba,” ungkap saksi Aditya Aprianda di hadapan majelis hakim.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan mencurigai seorang pria pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan nomor polisi DA 6161 NW. “Kami hentikan dan lakukan penggeledahan. Di boks depan sebelah kiri motor, kami temukan lima paket sabu dibungkus plastik hitam,” bebernya.

Dari hasil interogasi awal, Dendy mengaku sabu itu diambil atas arahan seseorang berinisial YS. Ia diperintahkan untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sebelumnya dihubungi Mulyadi alias Itak (DPO) yang menawarinya pekerjaan serupa.

Terkait kesaksian tersebut, Dendy membenarkan seluruh keterangan yang disampaikan petugas.

Diketahui, penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WITA. Atas perbuatannya, JPU menjerat Dendy dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar