Baru Terdaftar, Ahli Waris Pangkalan Agen Gas Tiga Putri Mantewe Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 Juta

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Vina melalui Yoga Suci Hartas selaku Kepala Bidang Kepesertaan saat menyerahkan santunan JKM Rp42 juta kepada Heni selaku ahli waris ibunya almarhumah Syamriah, Selasa (12/9/2023) lalu.(foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID Heni mulai sedikit bernapas lega setelah menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Pasalnya, ia menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Kantor Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Selasa (12/9/2023) lalu.

Heni yang ditinggal oleh ibunya, Syamriah yang berprofesi sebagai Agen Gas di Mantewe, terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2023 dan meninggal dunia  22 Agustus 2023. Sedangkan ayahnya sudah lama meninggal.

Baca Juga: Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres HST Tanam 100 Pohon

Dia sangat berterimakasih atas santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta yang diterimanya, ia berjanji akan memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik, sehingga dapat membantu kelangsungan hidup bersama adiknya. Terutama menata masa depan keluarganya melalui dana JKM yang diterimanya.

Untuk diketahui hampir seluruh agen gas yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sudah mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Harapannya agar jaminan sosial itu dapat membantu saat terjadi resiko sosial ekonomi, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sehingga keluarga tersebut kehilangan penghasilan dapat bangkit kembali.

Baca Juga: Rumah Sakit Pembalah Batung Amuntai Dikabarkan akan Beli CT Scan Baru Rp 13 M, Ini Harapan Rekanan

“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Batulicin, karena telah melayani kami dengan cepat dan ramah. Kami tidak menyangka walaupun baru terdaftar Juli 2023 tadi, ternyata tetap bisa mendapatkan jaminan kematian dan mendapatkan jaminan Rp42 juta, proses klaimnya sangat cepat dan tidak sulit,” ungkap Heni.

Pada kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Vina mengimbau kepada seluruh agen gas yang belum terdaftar serta lapisan masyarakat, segera menjadi peserta, baik itu pekerja formal maupun informal untuk dapat memanfaatkan program jaminan sosial ini sebaik-baiknya dengan segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta.

Baca Juga: Sambut HUT Humas Polri Ke-72, Polres HST Tanam 100 Pohon

“Klaim santunan JKM senilai Rp42 juta hari ini kami berikan ke ahli waris. Manfaat yang akan didapatkan para pekerja serta keluarga sangat luar biasa, kami akan sangat bahagia apabila seluruh lapisan masyarakat dapat terlindungi,” tutup Vina.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment