Bank Kalsel Jalin MoU dengan Kejati Kalsel

by baritopost
1 comment 2 minutes read
bank kalsel dan kejati kalsel

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Banjarmasin, Bank Kalsel menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau Kesepakatan Bersama dengan Kejati Kalsel tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jumat (4/11/2022).

Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya, dan Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri, SH., MH. Kegiatan disaksikan oleh Wakil Kepala Kejati Kalsel, Ahmad Yani, SH.,MH beserta unsur-unsur pimpinan di Kejati Kalsel; Plt. Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank Kalsel, Hatmansyah dan Syahrituah Siregar, Direktur Kepatuhan Bank Kalsel, IGK Prasetya, beserta jajaran Kepala Divisi Bank Kalsel.

BACA JUGA: Bank Kalsel Raih Penghargaan Indonesia Finance Award 2022

Dalam sambutannya, Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya mengutarakan, semakin berkembangnya industri perbankan, tentu berimbas pada peningkatan potensi terjadinya permasalahan hukum yang timbul dari aktifitas yang dilakukan Bank. Atas hal ini, maka jalinan kesepakatan bersama menjadi perlu untuk dilakukan.

“Dengan kerjasama ini, kami berharap diberikan bimbingan atau arahan dari Kejati Kalsel agar terhindar dari permasalahan permasalahan hukum, mengingat rentannya aktivitas perbankan dengan masalah hukum. Lebih lanjut, diharapkan dapat membantu kinerja termasuk menjaga insan Bank Kalsel agar terhindar dari masalah hukum, serta membantu mengawal Bank Kalsel dalam menjalankan roda bisnis agar tetap di koridor hukum yang patut,” tutur Hanawijaya.

BACA JUGA: Bank Kalsel Beri Perlengkapan Penanganan Bencana untuk Dinsos Kalsel

Kepala Kejati Kalsel, Dr. Mukri, SH., MH, menyampaikan apresiasinya kepada Bank Kalsel atas kepercayaan kepada Kejati Kalsel untuk berkerjasama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam kesepakatan bersama ini.

“Melalui kesepakatan bersama ini, Bank Kalsel nantinya dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dalam hal pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance) dalam berbagai masalah hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bank Kalsel. Kami harap, kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan, sehingga visi misi kita untuk bersama memajukan Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera dapat kita wujudkan dengan baik,” pungkasnya. ril/afd/brt

 

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Bazar UMKM, Bangkitkan UMKM Banua Bersama Bank Kalsel - Barito Post Rabu, 9 November 2022, 18:09 - 18:09

[…] BACA JUGA: Bank Kalsel Jalin MoU dengan Kejati Kalsel […]

Reply

Leave a Comment