Banjarmasin Berlakukan PPKM Level lV Mulai Besok

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Sektor Tempat Ibadah Masih Diperbolehkan

Banjarmasin, BARITO – Kota Banjarmasin akhirnya memberlakukan PPKM darurat. Tak tanggung penetapan PPKM itu langsung berstatus level IV, artinya berbagai penerapan aturan pengetatan hampir mirip dengan PSBB yang sudah dilaksanakan tahun lalu.

Wali kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menyatakan, PPKM level lV ditetapkan, Minggu (25/7) menindaklanjuti arahan Kemendagri dan rapat evaluasi secara nasional.

PPKM Level lV diberlakukan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus dengan surat edaran bernomerkan 440/02-P2P/Diskes Tentang Penetapan PPKM Level lV di Kota Banjarmasin dan Pengetatan di beberapa sektor.

“Menindaklanjuti evaluasi PPKM secara nasional dengan itu mulai besok PPKM level lV di Banjarmasin kita berlakukan dengan pengetatan dibeberapa sektor,” katanya dalam jumpa pers di Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin, Minggu (25/7)

Kata Ibnu, Itu dilakukan karena kasus covid di kota mengalami peninggkatan yang signifikan. Bahkan secara nasional sudah memantau perubahan tersebut.

Dengan pelaksanaan PPKM level lV ini, ada beberapa yang harus dipatuhi :

Bahwa mall, THM dan sektor non esensial lainnya tidak diperkenankan buka. Namun tempat atau toko yang menjual bahan pokok dan obat-obatan tetap diperkenankan beroperasi.

Kemudian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah juga dipastikan akan ditutup dan diganti dengan pola pembelajaran daring.

Ibnu memastikan, PPKM Level IV di Banjarmasin tidak akan sampai ada kekerasan seperti halnya yang terjadi di wilayah lain.

“Kita akan gencar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Tidak akan ada tindakan represif, kita lebih ditekankan kepada eduksi,” imbuhnya

“Untuk Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini sedang kita persiapkan, sembari menunggu Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Republik Indonesia turun. Lalu untuk teknis selengkapnya nanti akan diterangkan dalam jumpa pers besok,” tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) RI, mengeluarkan instruksi baru. Yakni, terkait penerapan PPKM level IV, di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai gambaran. PPKM Level IV persis PPKM Darurat yang sebelumnya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Ada pengetatan di sana-sini. Termasuk pembatasan mobilitas masyarakat.

Sebagian di antara rinciannya yakni sektor non esensial akan WFH 100 persen. Pun demikian dengan aktivitas belajar mengajar yang kembali 100 secara daring.

Di bidang industri, diberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift. Lalu rumah makan dan restoran hanya melayani hanya pesan antar atau bawa pulang.

Selanjutnya, Mall atau pusat perbelanjaan harus tutup sementara, terkecuali penjual bahan obat-obatan dan kebutuhan pokok. Sedangkan tempat ibadah tidak diberlakukan berjamaah di tempat ibadah, alias dikerjakan di rumah.

Untuk Fasilitas Umum dan Kegiatan Sosial Budaya ditiadakan sementara. Kemudian transportasi umum, baik konvensional maupun online diberlakukan pembatasan kapasitas hingga 70 persen dan pembatasan waktu operasional.

Sementara Pedagang Kaki Lima (PKL) masih diizinkan buka dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat. Begitu juga dengan pasar tradisional.

Namun, PPKM Level IV bakal dilakukan secara humanis menyesuaikan daerah. Di Banjarmasin sektor tempat ibadah tetap diperbolehkan buka namun hanya dengan kapasitas 25 persen saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment