Bakeuda Kalsel Akui Sosialisasi Pergub 38/2021 Kurang Gencar

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pasca kritikan dari Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang menilai minimnya Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2021 yang mengatur Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalsel.

Akhirnya Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Agus Dyan Nur pun merespon kritikan tersebut dengan mengakui pihaknya memang kurang sosialisasi atas pergub tersebut, namun ditegaskannya sosialisasi pergub ini telah dilaksanakan ke Dinas Perkebunan dan sebagian perusahaan sawit yang ada di kabupaten dan kota di Kalsel.

“Pergub baru itu sebenarnya sudah kita sosialisasikan ke Dinas Perkebunan yang ada di daerah,” ujar Agus kepada wartawan di Banjarmasin, Senin (22/11/2022).

Agus Dyan Nur menjelaskan saat ini memang masih dalam tahapan transisi antara pergub lama dan pergub baru.

“Sehingga tidak masalah masih menggunakan pergub lama kan masih banyak tidak mengetahui,” katanya.

Agus melanjutkan penarikan pajak dari pergub lama 10 persen silahkan dulu pakai pergub lama tersebut, bukan berarti salah namun ini masih transisi.

“Jadi kita tidak mengubah tarif, namun dilihat perusahan tersebut menarik air dari mana,” ujarnya.

Diungkapkannya akan dimulainya pergub baru itu ditahun 2022 mendatang, karena itu sambil dipantau dan dipelajari apakah ada kesulitan dari perusahaan dengan pergub tersebut.

Agus menegaskan dalam pelaksanaannya akan kerjasama dengan Kantor Perizinan selaku penerbit surat pemanfaatan air permukaan untuk mengetahui berapa volume yang dipakai perusahaan.

“Bakeuda Kalsel hanya sebagai penetapan pajak,” tegasnya.

Untuk memaksimalkan sosialisasi pergub baru tersebut, Agus mengatakan dalam minggu depan para kepala UPPD di daerah mengumpulkan perusahaan-perusahaan untuk segera kita sosialisasikan.

Sekedar mengingatkan Pergub Kalsel Nomor 38 Tahun 2021 yang mengatur Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Penerimaan Bulan Oktober sampai Bulan Desember 2020 untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembagian pajaknya sesuai ketentuan akan dibagi dua, yakni 50 persen masuk ke pemerintah provinsi dan 50 ke pemerintah kabupaten dan kota.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment